Jawa Barat

Proses Perizinan Investasi di Jawa Barat Maksimal Selesai dalam 30 Menit Bisa Dilakukan

×

Proses Perizinan Investasi di Jawa Barat Maksimal Selesai dalam 30 Menit Bisa Dilakukan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Perizinan investasi.

GOSIPGARUT.ID — Proses perizinan investasi di Jawa Barat maksimal selesai dalam 30 menit seperti yang diinginkan Presiden Joko Widodo guna menggenjot investasi di daerah, bisa untuk dilakukan.

“Ya harus memungkinkan, memang ada catatan-catatan, tapi kita harus menuju kesana, prosesnya itu kan harus idealnya 30 menit seperti arahan presiden,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:   Usung Empat Petahana, PPP Targetkan Menang di Enam Pilkada Jabar

Ia menyeburkan, dengan semakin pendeknya proses perizinan investasi yang hampir dipastikan diiringi oleh pemangkasan syarat-syarat seperti analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), bahwa prosedur tersebut tetap akan ada meski dengan sistem dokumen susulan.

Jika tidak lolos dalam salah satu prosedur meski dokumen susulan semisal dokumen Amdal, Bey mengatakan bahwa pihaknya akan mencabut izin investasi tersebut.

“Jadi bisa saja amdalnya, untuk mendirikan sebuah perusahaan misal sistemnya didirikan dulu, nanti amdalnya tetap harus disertakan, jadi izinnya lisan tapi amdal tetap tidak boleh dilewati. Jika amdal tidak lolos pasti dicabut,” ucapnya.

Baca Juga:   Bertemu Butet Kartaredjasa, Gubernur Jabar Siap Bantu Penerjemahan Kitab Babad Padjadjaran

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepala daerah agar mampu menarik investasi sebanyak-banyaknya, salah satunya dengan memberikan kemudahan dalam kepengurusan izin. Contohnya Uni Emirat Arab (UEA), kata dia, yang mampu memfasilitasi perizinan hanya 30 menit.

“Jangan sampai berbulan-bulan. Izin itu supaya bapak, ibu tahu. Di Uni Emirat Arab enggak ada 30 menit jadi, selesai. Tak ada 30 menit sudah selesai, sudah jadi,” kata Presiden Jokowi kala memberikan arahan di Istana Negara akhir Oktober lalu.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *