GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Desa Limbangan Timur, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, mengurai permasalahan sampah dari hal yang menjijikkan, kotor, dan bau, menjadi peluang yang menjanjikan, komoditi yang lebih bermanfaat, serta bisa menghasilkan uang.
Melalui Bumdes Motekar Limbangan Timur, semua warga di desa itu diwajibkan untuk menabung sampah non organik di bank sampah. Hasil tabungan sampah non organik tersebut bisa digunakan untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
“Persoalan sampah menjadi perhatian serius, dan kami dari Pemerintah Desa Limbangan Timur bekerjasama dengan semua unsur yang ada di sini, termasuk pengusaha, diwadahi Bumdes Motekar, mewajibkan semua masyarakat menabung sampah non organik di bank sampah,” terang Kepala Desa Limbangan Timur, Heru Gunawan, Senin (26/9/2023).
Ia menjelaskan, hasil dari tabungan tersebut nantinya dibayarkan untuk pembayaran PBB masing-masing penabung.
Heru mengatakan, pihak Pemerintah Desa Limbangan Timur sudah menyiapkan langkah -langkah strategis termasuk membeli alat khusus untuk memotong botol-botol plastik dan menggandeng pengusaha asal Limbangan Timur yang sudah membeli alat untuk mengolah sampah plastik menjadi biji plastik.
Sementara untuk sampah organik, menurut dia, akan ada edukasi bagi warganya dengan mengembangkan budidaya magot sehingga sampah organik memiliki nilai jual dan lebih bermanfaat bagi lingkungan.
“Kami membeli alat khusus untuk memotong botol-botol plastik sehingga jika terkumpul botol plastik tersebut tidak memenuhi tempat penampungan serta jika terpotong lebih kecil maka nilai jualnya juga lebih tinggi,” ujarnya.