GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 15 pelanggar lalulintas di Kabupaten Garut terjaring tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dalam pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya hari pertama, Senin (4/9/2023). Sebanyak 295 pelanggar lainnya menerima teguran dari petugas.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat, mengatakan penindakan dengan ETLE tersebut dilakukan terhadap para pengendara yang melanggar lalulintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya, seperti melawan arus lalulintas. Adapun peneguran diberikan terhadap pelanggar lalulintas yang masih tidak melengkapi kendaraannya.
“Di hari pertama Operasi Zebra Lodaya, kami menindak 15 pengendara sepeda motor yang melanggar lalulintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya, yaitu melawan arus dan mereka kami tindak dengan ETLE,” kata dia, Selasa (5/9/2023).
Undang menambahkan, sebanyak 295 pengendara lainnya yang diberikan teguran oleh petugas, salah satu jenis pelanggarannya yaitu tidak melengkapi kendaraan dengan kaca spion maupun TNKB (tanda nomor kendaraan).
Ia mengatakan, peneguran terhadap ratusan pelanggar lalulintas itu merupakan upaya preemtif yang dilakukan Satgas (Satuan Tugas) Operasi Zebra Lodaya 2023.
“Jadi peneguran ini merupakan bagian dari edukasi yang kami lakukan terhadap para pengendara sesuai dengan tujuan utama Operasi Zebra Lodaya 2023 ini, yaitu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas),” terang Undang.
“Maka dari itu, kami mengajak kepada seluruh masyarakat, terutama para pengguna jalan untuk patuh terhadap peraturan lalulintas,” sambungnya.