GOSIPGARUT.ID — Warga Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, tengah meradang karena kekayaannya berupa sejumlah tanah akan diambil sepihak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui program Perhutanan Sosial (PS) dan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Menurut warga, yang diwakili oleh Kepala Desa Sagara Alit Saripudin dan Ketua BPD Doni David, bahwa status kepemilikan lahan yang akan digunakan oleh kedua program tersebut — berdasarkan data otentik yang ada, adalah milik warga.
“Di Desa Sagara tidak ada catatan dalam peraturan apapun yang memberikan petunjuk atau data terkait status tanah hutan, lahan lindung, dan perkebunan negara atau swasta. Lahan tanah di sini berupa perkebunan rakyat yang sudah berlangsung semenjak Desa Sagara masih menjadi bagian Desa Maroko sebagai desa pokok sebelum ada pemekaran desa,” ucap Doni David, Minggu (20/8/2023).
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) yang juga Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yudi Kurnia, menyesalkan sikap Bupati Garut Rudy Gunawan yang ceroboh karena tidak melakukan perlindungan terhadap rakyatnya yang terancam menjadi miskin dan kekayaannya akan diambil sepihak oleh KLHK.
“Serikat Petani Pasundan menyesalkan sikap Bupati Garut yang terkesan ceroboh atau kecolongan karena tidak melakukan perlindungan terhadap rakyatnya yang terancam jadi miskin dan kekayaannya akan diambil secara sepihak oleh KLHK,” demikian keterangan tertulis Ketua LBH SPP Yudi Kurnia yang diterima GOSIPGARUT.ID, Minggu (20/8/2023).