GOSIPGARUT.ID — Warga Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, tengah meradang karena kekayaannya berupa sejumlah tanah akan diambil sepihak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui program Perhutanan Sosial (PS) dan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Menurut warga, yang diwakili oleh Kepala Desa Sagara Alit Saripudin dan Ketua BPD Doni David, bahwa status kepemilikan lahan yang akan digunakan oleh kedua program tersebut — berdasarkan data otentik yang ada, adalah milik warga.
“Di Desa Sagara tidak ada catatan dalam peraturan apapun yang memberikan petunjuk atau data terkait status tanah hutan, lahan lindung, dan perkebunan negara atau swasta. Lahan tanah di sini berupa perkebunan rakyat yang sudah berlangsung semenjak Desa Sagara masih menjadi bagian Desa Maroko sebagai desa pokok sebelum ada pemekaran desa,” ucap Doni David, Minggu (20/8/2023).
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) yang juga Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yudi Kurnia, menyesalkan sikap Bupati Garut Rudy Gunawan yang ceroboh karena tidak melakukan perlindungan terhadap rakyatnya yang terancam menjadi miskin dan kekayaannya akan diambil sepihak oleh KLHK.
“Serikat Petani Pasundan menyesalkan sikap Bupati Garut yang terkesan ceroboh atau kecolongan karena tidak melakukan perlindungan terhadap rakyatnya yang terancam jadi miskin dan kekayaannya akan diambil secara sepihak oleh KLHK,” demikian keterangan tertulis Ketua LBH SPP Yudi Kurnia yang diterima GOSIPGARUT.ID, Minggu (20/8/2023).
Terlebih lagi, sambung dia, Bupati Garut tidak melakukan pengendalian dan mengontrol terhadap bawahannya yaitu camat dan kepala desa yang digiring oleh kementerian KLHK agar mengumpulkan masyarakat untuk bertemu dengan pihak KLHK, Perhutani, dan Dinas Kehutanan, di mana secara tidak langsung camat, kepala desa, dan masyarakat digiring secara tidak langsung untuk mengakui dan melegitimasi tanah negara yang digarap oleh masyarakat akan dikuasai oleh KLHK tanpa dasar yang jelas.
“Lahan tersebuat akan dijadikan program Perhutanan Sosial dengan wilayah kelola sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK),” jelas Yudi.
Menurutnya, tanah negara yang ada di daerah dan sudah dikelola oleh rakyat dengan baik, mestinya dijadikan modal kesejahteraan baik untuk rakyat maupun pemerintahan desa.
Yudi menandaskan, Bupati seharusnya dapat meningkatkan legalitasnya untuk mendapatkan kepastian hukum dengan terlebih dahulu menetapkan sebagai objek landreform sesuai kewenangan Bupati untuk kesejahteraan rakyatnya yang berkelanjutan.
Yang terjadi justru sebaliknya tanah negara yang seharusnya sebagai alat kesejahteraan rakyat dan desa, malah akan dikuasai oleh KLHK dengan dalih akan dijadikan program perhutanan sosial.
“Jangan gara-gara rakyat tidak memiliki bukti kepemilikan tanah kemudian diambil oleh negara, sama saja dengan memberlakukan kembali sistem kolonial yaitu siapapun yang mengusai tanah tanpa dapat membuktikan bukti kepemilikannya maka diambil oleh Pemerintah Belanda (Domein Verklaring),” tandas Yudi.
Ia mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sudah 78 tahun merdeka, rakyat seharusnya sejahtera dengan sumber daya alamnya. Ini malah sebaliknya akan mengalami kemunduran seperti jaman penjajahan Belanda. (Ai Karnengsih)



.png)







