Politik

99 Bacaleg di Garut Tidak Memenuhi Syarat, Mereka Berkesempatan untuk Memperbaiki Sebelum DCS

×

99 Bacaleg di Garut Tidak Memenuhi Syarat, Mereka Berkesempatan untuk Memperbaiki Sebelum DCS

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyebutkan ada 99 bakal calon legislatif (bacaleg) dari seluruh partai politik tidak memenuhi syarat, meski begitu ada kesempatan untuk memperbaikinya sampai nanti ditetapkan masuk daftar calon sementara (DCS).

“Hasil verifikasi perbaikan berkas bacaleg itu yang memenuhi syarat ada 718, dan 99 tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin, Jumat (11/8/2023).

Ia menuturkan tahapan pengajuan bacaleg untuk pemilihan legislatif sudah dibuka mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 yang seluruhnya tercatat sebanyak 848 bacaleg.

Baca Juga:   Cecep Suhardiman Ajak Warga Memilih Caleg yang Dikenal

Seluruh berkas pengajuan bacaleg itu, kata Dindin, dilakukan verifikasi data yang hasilnya masih banyak belum memenuhi syarat, sehingga berdasarkan peraturan KPU diberi waktu untuk perbaiki persyaratan.

Selanjutnya hasil verifikasi itu, tambah dia, ada 817 bacaleg yang menyerahkan berkas perbaikan, kemudian dilakukan verifikasi ulang yang hasilnya ada 99 bacaleg tidak memenuhi syarat, dan 718 memenuhi syarat tinggal menunggu penetapan DCS.

“Untuk yang 99 bacaleg ini masih diperbolehkan untuk memperbaikinya sampai batas waktu hari ini, dan akan diverifikasi lagi sampai tanggal 15 Agustus,” ujar Dindin.

Baca Juga:   KPU Garut: Jumlah DPT Pemilu 2019 Berkurang 219 Orang

Ia menjelaskan tahapan perbaikan untuk 99 bacaleg ini meliputi berkas seperti surat keterangan kesehatan dan dokumen lainnya.

Namun dalam tahap perbaikan ini, kata Dindin, partai politik berdasarkan Peraturan KPU bisa mengajukan penggantian bacaleg, bahkan bisa pindah daerah pemilihan. “Untuk tahapan ini masih ada peluang untuk perbaikan dokumen maupun mengganti bacaleg dan dapil,” kata Dindin.

Ia menyampaikan seluruh berkas pengajuan 99 bacaleg itu akan diperiksa kembali sampai 15 Agustus 2023, jika hasilnya masih saja tidak memenuhi syarat maka tidak ada lagi kesempatan untuk diperbaiki.

Baca Juga:   Di Real Count KPU Sementara Raih 9.720, Aris Munandar Klaim Sudah Peroleh 18.213 Suara

KPU Garut, kata Dindin, akan melakukan rapat pleno seluruh bacaleg yang memenuhi syarat, untuk selanjutnya akan diumumkan sebagai DCS pada 19 Agustus 2023.

“Kalau nanti di tanggal 15 itu batas akhir, tidak ada lagi kesempatan, nanti tanggal 17 persiapan, tanggal 18 rapat pleno, dan tanggal 19 diumumkan DCS calon legislatif,” pungkas dia. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *