GOSIPGARUT.ID — Langkah RE dalam mengedarkan uang palsu, terhenti setelah berbelanja di warung Teh Nisa yang berlokasi di Kampung Tutugan, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, pada Rabu (9/8/2023).
Pria berusia 28 tahun itu dicokok polisi lantaran ketahuan pemilik warung bahwa RE adalah pengedar uang palsu dengan modus berbelanja di warung-warung kecil.
Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto menjelaskan kronologi pencokokan (penangkapan) terhadap warga Kampung Cijengkol, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, itu.
Menurut dia, pada Rabu (9 Agustus 2023) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Polsek Leles yang sedang melaksanakan piket jaga menerima laporan dari masyarakat terkait penggunaan dan peredaran uang palsu di warung Teh Nisa di Kampung Tutugan. Merespon kejadian tersebut anggota Polsek Leles pun langsung terjun ke lokasi.
“Setibanya di lokasi anggota menemukan seorang laki-laki yang telah diamankan oleh warga dengan dugaan membeli rokok menggunakan uang palsu,” terang Agus, Kamis (10/8/2023).
Anggota Polsek Leles pun kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Leles untuk dilakukan penyelidikan. Dan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, lanjut Agus, terungkap bahwa pelaku memiliki uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lembar yang disimpan di tas gendong milik pelaku.
“Pelaku RE adalah warga Kampung Cijengkol, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Datang ke daerah Garut sengaja untuk mengedarkan uang palsu,” ucap Kapolsek.
Menurut Agus, dengan tindak kejahatannya itu pelaku RE akan dijerat pasal 245 KUHP. Kini, RE pun masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk kebutuhan pengembangan penyelidikan kepolisian di Mapolsek Leles.
“Kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi. Periksa dengan seksama uang yang digunakan untuk membayar, dan segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat apabila dicurigai ada uang palsu,” pungkasnya. ***



.png)










