Peristiwa

Belanjakan Uang Palsu di Warung Teh Nisa Tutugan Leles, Akhirnya RE Dicokok Polisi

×

Belanjakan Uang Palsu di Warung Teh Nisa Tutugan Leles, Akhirnya RE Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini
RE (28) (kiri), pengedar uang palsu, dicokok polisi setelah membelanjakan uang palsu di warung Teh Nisa Kampung Tutugan, Leles, Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Langkah RE dalam mengedarkan uang palsu, terhenti setelah berbelanja di warung Teh Nisa yang berlokasi di Kampung Tutugan, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, pada Rabu (9/8/2023).

Pria berusia 28 tahun itu dicokok polisi lantaran ketahuan pemilik warung bahwa RE adalah pengedar uang palsu dengan modus berbelanja di warung-warung kecil.

Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto menjelaskan kronologi pencokokan (penangkapan) terhadap warga Kampung Cijengkol, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, itu.

Baca Juga:   Bupati Garut Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Longsor di Talegong

Menurut dia, pada Rabu (9 Agustus 2023) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Polsek Leles yang sedang melaksanakan piket jaga menerima laporan dari masyarakat terkait penggunaan dan peredaran uang palsu di warung Teh Nisa di Kampung Tutugan. Merespon kejadian tersebut anggota Polsek Leles pun langsung terjun ke lokasi.

“Setibanya di lokasi anggota menemukan seorang laki-laki yang telah diamankan oleh warga dengan dugaan membeli rokok menggunakan uang palsu,” terang Agus, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:   Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan Tertelungkup di Tepi Tanjakan Cilayu Cisewu

Anggota Polsek Leles pun kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Leles untuk dilakukan penyelidikan. Dan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, lanjut Agus, terungkap bahwa pelaku memiliki uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lembar yang disimpan di tas gendong milik pelaku.

“Pelaku RE adalah warga Kampung Cijengkol, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Datang ke daerah Garut sengaja untuk mengedarkan uang palsu,” ucap Kapolsek.

Menurut Agus, dengan tindak kejahatannya itu pelaku RE akan dijerat pasal 245 KUHP. Kini, RE pun masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk kebutuhan pengembangan penyelidikan kepolisian di Mapolsek Leles.

Baca Juga:   Longsor Tengah Malam Tutup Jalan Banjarwangi–Singajaya, Forkopimcam dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses

“Kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi. Periksa dengan seksama uang yang digunakan untuk membayar, dan segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat apabila dicurigai ada uang palsu,” pungkasnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *