GOSIPGARUT.ID — Satuan Samapta Polres Garut melakukan razia terhadap sebuah kios jamu yang berada di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (1/8/2023).
Dalam kegiatan yang berlangsung pada pukul 21.00 WIB itu polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis.
Kasat Samapta Polres Garut Iptu Masrokan menyampaikan bahwa kegiatan operasi miras ini bertujuan untuk mencegah kejahatan yang ditimbulkan oleh barang haram itu.
“Anggota kami menemukan sejumlah miras di kios jamu yang ada di Jalan Pembangunan, sewaktu melakukan patroli,” ujar dia.
Masrokan menjelaskan, miras yang ditemukan di kios jamu itu sebanyak 40 botol terdiri dari arak kecil 23, intisari 13, anggur merah 1, anggur putih 1, kawa hijau 1, dan arak besar 1.
“Miras langsung diamankan dan para pelaku penjual miras diberikan pembinaan dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya. ***