Berita

Polres Garut Bongkar Bisnis Prostitusi Online, Seorang Muncikari Berhasil Ditangkap

×

Polres Garut Bongkar Bisnis Prostitusi Online, Seorang Muncikari Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka muncikari prostitusi online di Kabupaten Garut dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (19/4/2022).

GOSIPGARUT.ID — Polres Garut membongkar bisnis prostitusi online di salah satu hotel Kabupaten Garut. Seorang muncikari berinisial H yang telah beroperasi selama satu tahun berhasil ditangkap.

Selama ini, H merupakan target operasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut. Tersangka H berhasil digelandang ke Mapolres Garut saat polisi menggelar Operasi Pekat Lodaya 2022.

Bisnis lendir ini terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi penjualan wanita penghibur kepada pria hidung belang di salah satu hotel kawasan Cipanas, Garut. Berbekal informasi tersebut, Unit PPA Polres Garut langsung melakukan penyelidikan di hotel yang dimaksud.

Baca Juga:   Cermati Protect dan Tiket.com Hadirkan Proteksi Asuransi Gangguan Penerbangan : Terbang Gratis Jika Jadwal Berubah Lebih dari 2 Jam!

“Ternyata benar. Kami amankan salah satu penjaja atau muncikari dengan barang bukti berupa uang cash Rp1,5 juta yang sudah dikantongi sebagai bukti pembayaran,” ujar AKP Dede.

Tidak hanya uang tunai, satu unit kendaraan yang berfungsi sebagai angkutan wanita penghibur di kasus itu pun turut disita polisi. Adapun nilai transaksi bisnis mesum ini berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan.

Baca Juga:   Saat Operasi Preman, Polres Garut Amankan 81 Penyalahguna Obat Terlarang

“Tersangka muncikari berinisial H diamankan saat digelar Operasi Pekat Lodaya 2022 dengan sasaran premanisme, perjudian, peredaran miras dan prostitusi,” kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi di Lobi Mapolres Garut, Selasa (19/4/2022).

“(Dari transaksi) mucikari mendapat uang jasa sebesar Rp250 ribu sekali ST (Short Time),” sebutnya.

H merupakan seorang karyawan di salah satu salon kecantikan Kabupaten Garut. Pada saat sama, dia juga merangkap sebagai freelance di bisnis penyedia wanita penghibur. “Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 bulan penjara,” kata AKP Dede. (IN)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *