GOSIPGARUT.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Junaidin Basri, mengatakan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Garut untuk Pemilu tahun 2024 yaitu sebanyak 1.999.061 jiwa. Dari jumlah DPT itu pemilih tetap laki-laki cukup mendominasi yaitu 1.020.211 jiwa, sementara pemilih tetap perempuan sebanyak 978.850 jiwa.
Ia mengatakan jika 1,9 juta lebih DPT di Kabupaten Garut akan menggunakan hak pilihnya di 8 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 421 desa dan 21 kelurahan di Kabupaten Garut, dengan 2 di antaranya yaitu TPS khusus yang berlokasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut dan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Garut.
Junaidin juga mengungkapkan jika hasil dari DPT ini ada yang berbeda dengan hasil dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh PPK, dan hal tersebut menurutnya terjadi karena data pemilih tersebut dinamis.
Ia mencontohkan, berkaitan dengan pemilih baru, ternyata bukan pemilih yang sebelum 17, tapi dia adalah pemilih original, baik karena usia.
“Ada karena tadinya sudah di TMS (tidak memenuhi syarat)-kan lalu di MS (memenuhi syarat)kan lagi, ada yang pindah TPS, ya dia TPS-nya pindah ke tempat A misalnya tiba-tiba dipindahkan lagi ke B, (tapi) masih di Kabupaten Garut,” ucap Junaidin.
Meski begitu, ia menegaskan jika adanya perbedaan tadi sudah disinkronkan melalui Aplikasi Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih yang ada di KPU. Bahkan, imbuh Juanidin, pemilih yang hari ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun waktu pelaksanaan Pemilu 2024 nanti berumur 17 tahun sudah masuk ke dalam DPT yang hari ini ditetapkan.