Berita

Curi Uang dan Barang Berharga Milik Tetangga, Pria di Cibiuk Garut Ditangkap Polisi

×

Curi Uang dan Barang Berharga Milik Tetangga, Pria di Cibiuk Garut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Mencuri uang dan barang berharga milik tetangganya, pria di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, ditangkap polisi. (Foto: Polsek Cibiuk)

GOSIPGARUT.ID — Akibat mencuri uang dan sejumlah barang berharga milik tetangganya, seorang pria di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, berinisial YS (24), ditangkap polisi Kamis (8/6/2023).

Kapolsek Cibiuk Iptu Gopar mengatakan, pelaku YS melakukan aksinya pada Sabtu (22/4/2023) di Desa Lingkungpasir Kecamatan Cibiuk. Pelaku mengambil barang dengan cara menjebol GRC yang terpasang di dapur rumah korban, R (50), yang beralamat di Desa Lingkungpasir, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.

“Setelah menjebol GRC, pelaku kemudian mengambil barang-barang yang disimpan di kamar rumah korban berupa uang tunai sebesar Rp21.500.000. Pelaku juga mengambil 1 buah cincin emas seberat 1 gram beserta suratnya, dan 2 buah HP merk Oppo A37 dan A16 warna putih,” jelas dia.

Baca Juga:   Videonya Viral, Preman Garut yang Memeras Sopir Angkutan Umum Ditangkap Polisi

Gopar menuturkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp25 juta. “Pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 06.30 WIB ketika pemilik rumah dan warga lainnya sedang melaksanakan sholat ied,” kata dia.

Gopar menambahkan, setelah diadakan penyelidikan, pelaku ditangkap pada Kamis malam di daerah Limbangan. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cibiuk untuk penyelidikan lebih lanjut. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *