GOSIPGARUT.ID — Akibat mencuri uang dan sejumlah barang berharga milik tetangganya, seorang pria di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, berinisial YS (24), ditangkap polisi Kamis (8/6/2023).
Kapolsek Cibiuk Iptu Gopar mengatakan, pelaku YS melakukan aksinya pada Sabtu (22/4/2023) di Desa Lingkungpasir Kecamatan Cibiuk. Pelaku mengambil barang dengan cara menjebol GRC yang terpasang di dapur rumah korban, R (50), yang beralamat di Desa Lingkungpasir, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
“Setelah menjebol GRC, pelaku kemudian mengambil barang-barang yang disimpan di kamar rumah korban berupa uang tunai sebesar Rp21.500.000. Pelaku juga mengambil 1 buah cincin emas seberat 1 gram beserta suratnya, dan 2 buah HP merk Oppo A37 dan A16 warna putih,” jelas dia.
Gopar menuturkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp25 juta. “Pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 06.30 WIB ketika pemilik rumah dan warga lainnya sedang melaksanakan sholat ied,” kata dia.
Gopar menambahkan, setelah diadakan penyelidikan, pelaku ditangkap pada Kamis malam di daerah Limbangan. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cibiuk untuk penyelidikan lebih lanjut. ***