GOSIPGARUT.ID — Upaya Polsek Cibalong menjaga ketenangan warga dilakukan hingga ke permukiman penduduk. Dalam razia minuman keras (miras) yang digelar Jumat malam (12/12/2025), polisi menemukan lima botol miras yang disimpan di dalam rumah seorang warga di Kampung Yayasan, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Razia tersebut menyasar rumah-rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan miras. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima botol minuman keras dari berbagai merek yang disimpan di rumah milik M (49).
Kapolsek Cibalong Iptu Irwandani mengatakan, razia dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk memutus potensi gangguan keamanan sejak dari lingkungan terkecil, yakni rumah warga.
“Kami ingin memastikan tidak ada peredaran miras di tengah permukiman karena dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujar dia.
Menurut Irwandani, minuman keras kerap menjadi pemicu keributan, tindak kriminal, hingga gangguan kamtibmas lainnya. Karena itu, kepolisian memilih pendekatan preventif dengan menyisir wilayah rawan sekaligus memberikan pembinaan kepada warga.
Barang bukti miras yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolsek Cibalong. Sementara pemilik rumah diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak kembali menyimpan ataupun mengedarkan minuman keras.
Irwandani menegaskan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyimpanan atau peredaran miras di lingkungannya.
“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” kata dia. ***


.png)











