Berita

Harapan Calon Guru PPPK di Garut yang Dibatalkan Kelulusannya: Pemangku Kebijakan Mesti Adil

×

Harapan Calon Guru PPPK di Garut yang Dibatalkan Kelulusannya: Pemangku Kebijakan Mesti Adil

Sebarkan artikel ini
Aep Saepudin. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Aep Saepudin (53), guru PPKn di SMA Almadinah Cibatu, Kabupaten Garut, termasuk salah satu dari puluhan guru yang bernasib malang karena kelulusannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dibatalkan.

Dengan pembatalan itu, sarjana agama yang sudah mengabdi menjadi guru honorer selama 23 tahun ini harus kecewa lantaran harapannya menjadi aparatur sipil negara (ASN) tiba-tiba dikandaskan oleh kebijakan yang dianggapnya keliru dan tidak adil.

Oleh karenanya, melalui curhatan yang disampaikan kepada GOSIPGARUT.ID, Aep meminta kepada para pengambil kebijakan di negeri ini agar berlaku adil terhadap guru. Sebab, menurutnya, semua guru sama dalam melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan anak bangsa. Tak terkecuali guru honorer atau ASN, guru yang bertugas di sekolah negeri atau swasta.

“Fakta di lapangan saat ini, guru yang mengajar di sekolah (induknya) swasta kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, baik itu menyangkut tunjangan/insentif maupun perhatian lain seperti perbaikan nasibnya menjadi ASN,” ujar dia, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga:   80 Koperasi Bakal Jadi Model Percontohan, Wamendagri: Salah Satunya Kopdes Karamatwangi di Garut

Dalam hal bantuan tunjangan misalnya, ditambahkan Aep, guru honorer yang mengajar di sekolah negeri mendapatkan perhatian jauh lebih baik. Berbeda dengan guru honorer yang mengajar di sekolah swasta yang selalu dipandang sebelah mata.

“Saya ambil contoh dalam uang insentif kegiatan belajar mengajar (KBM). Guru honorer di sekolah negeri mendapatkan uang itu sebesar Rp85 ribu per jam, sementara guru yang mengajar di sekolah swasta tidak mendapatkannya dengan dalih karena sudah ditanggung oleh yayasan penyelenggara pendidikannya,” kata guru yang tujuh tahun lagi menjelang masa pensiun ini.

Aep menuturkan bahwa dirinya sangat tidak mengerti oleh kebijakan pemerintah yang membatalkan kelulusan dia menjadi calon PPPK. Apa dasar dan dari mana penilaiannya sehingga dibatalkan?

“Saya sudah mengabdi sebagai guru sejak tahun 2000, selama 23 tahun saya menantikan ada perubahan nasib menjadi PNS atau PPPK. Rasa penuh haru dan bahagia ketika saya termasuk kepada guru prioritas satu yang lolos menjadi PPPK dan mendapatkan informasi akan ditempatkan di SMKN 10 Garut. Tetapi setelah ada pembatalan ini, sirnalah harapan saya,” katanya.

Baca Juga:   BPKAD Garut Buka Suara Soal Pencairan Dana FTBI Langsung ke Rekening Kepala Sekolah ​

Aep menjelaskan, sebelumnya ia termasuk guru honorer yang lulus passing grade (PG) dan prioritas satu (P1) yang akan diangkat menjadi PPPK tanpa testing. Namun hal itu berubah 180 derajat pada tanggal 8 Maret 2023. Ketika ia membuka CCSASN, ada surat pengumuman dari Dirjend GTK Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan pelamar P1 pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

“Dengan terbitnya surat dari Dirjend GTK itu banyak guru honorer di Kabupaten Garut yang sudah PG dan P1, tidak mendapatkan tempat formasi untuk bisa diangkat menjadi PPPK tanpa alasan yang jelas dan bisa di pertanggungjawabkan,” tandasnya.

Baca Juga:   Camat Cibatu Terus Imbau Pemudik untuk Patuhi Aturan Isolasi Mandiri

Aep menambahkan, dalam surat pembatalan itu hanya disebutkan: Mohon maaf …. (Nama guru) hasil Pra Sanggah Seleksi Kompetensi Menyatakan Anda Tidak Lulus PPPK Guru 2023…. “Alasan pembatalan ini sangat tidak masuk akal,” ucapnya.

Aep juga menjelaskan, awalnya panitia seleksi nasional (Panselnas) akan mengumumkan penempatan formasi bagi guru yang sudah lulus PG pada tanggal 22 Febuari 2023, tapi karena sesuatu hal akhirnya diundurkan ke bulan Maret 2023.

“Setelah mendapatkan reaksi dari para guru honorer yang melalukan audensi ke panselnas dan Dirjend GTK, akhirnya disepakati pengumuman formasi akan di laksanakan pada tanggal 10 Maret 2023. Namun dua hari sebelum tanggal itu, pengumuman pembatalan soal kelulusan PPPK sudah didapatkan,” pungkasnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Gusrajab
previous arrow
next arrow
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *