GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memastikan tidak ada perjokian petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Terkait pelaksanaan pantarlih untuk pencoklitan ini saya pastikan tidak ada (joki), kalau ada akan dicoklit ulang,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri, Senin (6/3/2023).
Ia menuturkan KPU Garut menerjunkan 7.627 petugas pantarlih untuk coklit data calon pemilih dengan mendatangi langsung masyarakat sebelum nanti ditetapkan sebagai data pemilih sementara pada Pemilu 2024, sejak Minggu (12/2/2023).
Selama ini, kata Junaidin, tidak ada laporan maupun temuan pelaksanaan pantarlih untuk coklit pemilu dilakukan bukan oleh petugasnya langsung atau joki, dipastikan semua dilakukan langsung oleh petugas pantarlih.
“Sejauh ini belum ada tentang perjokian,” ujarnya.
Junaidin menyampaikan seluruh petugas pantarlih yang tersebar di setiap desa sudah diberikan arahan dan instruksi langsung untuk melaksanakannya sendiri mendata setiap calon pemilih di daerahnya masing-masing.
Ia mengaku tidak menyangkal untuk potensi perjokian yang bisa saja terjadi di lapangan dengan berbagai alasan, misalkan petugas pantarlihnya sakit yang tidak memungkinkan untuk mendatangi masing-masing rumah warga.
“Potensi bisa saja terjadi, misalkan pada saat pencoklitan petugasnya sakit, lalu bisa menyuruh pasangannya, atau siapa, kemungkinan bisa terjadi,” tutur Junaidin.
Berbagai potensi tersebut, kata dia, menjadi perhatian khusus jajaran KPU Garut maupun petugas PPK, dan PPS di setiap daerah. Jika ditemukan ada perjokian maka secara otomatis akan diulang pendataannya.
“Saya harap jangan sampai itu terjadi, jika ada kita akan telusuri. Perjokian itu terjadi di mana, kecamatan apa, desa apa, TPS berapa, bisa dengan mudah kita lacak,” ujar Junaidin.
Petugas Pantarlih Pemilu 2024 melaksanakan tugas pendataan di lapangan berdasarkan aturan selama 59 hari atau sampai 11 April 2023.
Setelah melakukan tugas di lapangan itu, tahapan berikutnya dari hasil data menjadi bahan untuk penyusunan daftar pemilih sementara yang dilakukan oleh PPS. (Ant)