GOSIPGARUT.ID — Hasil seleksi Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut dipersoalkan banyak pihak. Sebagaimana dilansir sejumlah media massa, para pihak itu menyatakan bahwa seleksi tersebut penuh rekayasa, banyak kejanggalan, dan kontroversial.
Menanggapi carut marutnya pelaksanaan seleksi itu, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) — Hasanuddin, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan investigasi dengan meminta dokumen administrasi terkait pelaksanaan wawancara seleksi Anggota Badan Adhoc PPS yang dilakukan KPU Garut maupun yang dimandatkan (ditugaskan) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dokumen itu, lanjut dia, dapat berupa notulensi, atau berita acara, atau dokumen administrastif wawancara lainnya sebagai bukti wawancara dilakukan beserta fakta wawancara serta hasilnya. Sebab berdasarkan prinsip tertib administrasi pemilu yang harus dipedomani Anggota KPU Garut maka dokumen ini harus tersedia, dan karenanya dugaan rekayasa atau kejanggalan dapat dideteksi dari keberadaan dokumen itu.
“Bawaslu Kabupaten Garut adalah badan yang berkompeten menangani temuan masyarakat dalam hal dugaan adanya rekayasa dan kejanggalan dalam proses seleksi Badan Adhoc PPS, sebab setelah tahapan pengumuman hasil seleksi wawancara dan penetapan anggota PPS tidak ada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat (prosedur KPU Pusat),” kata Hasanuddin, Selasa (24/1/2023).
Menurut praktisi hukum di Garut itu, jika investigasi Bawaslu tidak dilakukan, maka potensi dugaan rekayasa dan kejanggalan dapat mengganggu kelancaran Pemilu 2024 di Kabupaten Garut, akibat dari KPU tidak responsif mengklarifikasi atau Bawaslu tidak menjalankan fungsi pengawasannya terhadap tahapan seleksi Badan Adcoc PPS sehingga peristiwa ini dibawa ke ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ataupun upaya hukum lain oleh para pihak terkait.
“Hal ini tentu saja berdampak pada keberadaan KPU dan Bawaslu Kabupaten Garut itu sendiri,” tandas Hasanuddin.
Ia menyampaikan, pernyataan para pihak tentang dugaan adanya rekayasa dalam seleksi anggota PPS perlu diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Garut sebagai bentuk kewajiban KPU melaksanakan keterbukaan (transparansi) dan tanggung jawab atas keputusannya dalam menjalankan tahapan Pemilu berdasarkan asas pelaksanaan Pemilu jujur dan adil.
Hasanudin menegaskan, tudingan seleksi Anggota Badan Adhoc PPS penuh rekayasa dan kejanggalan adalah tuduhan serius. Sebab jika benar terjadi peristiwa ini, maka tidak hanya merugikan para peserta seleksi yang telah antusias berpartisipasi mensukseskan pemilu, tetapi juga dapat merusak kredibilitas dan integritas Badan Adhoc PPS secara keseluruhan di Kabupaten Garut, di mana peserta yang berintegritas dan memiliki kapasitas sebagai Badan Adhoc PPS dapat tercemar kredibilitas dan reputasinya.
“Dalam hal KPU Kabupaten Garut tidak memberikan klarifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cepat. Maka selanjutnya pihak Bawaslu Kabupaten Garut segera menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif, dalam bentuk menginvestigasi tudingan rekayasa dan kejanggalan dimaksud kepada pihak-pihak terkait,” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, banyak calon anggota PPS di Kabupaten Garut mengaku kecewa dengan hasil seleksi calon anggota PPS yang dinilainya penuh rekayasa, banyak kejanggalan, dan kontroversial. Mereka, yang dinyatakan memiliki nilai besar dalam tes tertulis, justru tidak lolos dan kalah oleh peserta tes yang nilainya jauh berada di bawahnya.
Seperti dialami oleh salah seorang calon anggota PPS di Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, bernama Pipit Siti Paridah yang dalam tes tertulisnya memiliki nilai tertinggi (108) tidak lolos menjadi PPS. Ia menduga dalam seleksi anggota PPS tersebut ada rekayasa dan nepotisme.
“Saya menduga penerimaan anggota PPS ini cuma formalitas saja, semua sudah distel, proses penilaian wawancara pun kita tidak tahu. Berbeda saat melakukan tes tertulis kita tau nilainya berapa, sedangkan di wawancara penilainya terlalu subjektif tidak objektif,” ungkap Pipit, sebagaimana dilansir sebuah media online.
Ia menganggap penilaian wawancara terlalu subjektif, karena hanya orang-orang yang memiliki rekomendasi saja yang bisa lolos menjadi PPS. Pipit pun sangat menyayangkan keputusan KPU Garut, di mana meloloskan pemenang tanpa mempertimbangkan skor yang diperoleh saat tes tertulis atau computer assisted test (CAT).
“Penilaian wawancara bagi saya pribadi terlalu subjektif, karena hanya orang-orang yang memiliki kedekatan dengan komisioner KPU dan PPK saja yang bisa lolos. Meskipun ia memiliki skor yang tinggi saat CAT, sungguh sangat tidak berpengaruh sama sekali ketika sudah masuk ke dalam tahapan wawancara ,” ucapnya.
Daftar nama yang dititipkan
Hal yang sama terjadi di Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng dan sejumlah desa lainnya. Dari Desa Depok dilaporkan, salah seorang peserta seleksi anggota PPS yang berhasil meraih ranking satu dalam tes tertulis harus terperosok ke posisi lima saat penetapan kelolosan karena dinilai jelek saat tes wawancara.
“Begitupun dari Kecamatan Cisewu, banyak sekali peserta seleksi PPS yang nilainya bagus dalam tes tertulis tidak lolos saat penetapan karena dinilai jelek dalam tes wawancara. Yang lolos itu justru yang nilainya jelek saat tes tertulis. Selidik punya selidik mereka lolos karena dititipkan pihak tertentu kepada oknum komisioner KPU Garut,” kata sebuah sumber yang enggan namanya disebut.
Sumber itu mengatakan memiliki bukti daftar nama peserta seleksi anggota PPS di Kecamatan Cisewu yang dititipkan pihak tertentu kepada oknum komisioner KPU Garut, agar nama-nama tersebut yang diloloskan.
Ketua KPU Garut Junaidin Basri tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi GOSIPGARUT.ID lewat sambungan telepon. Ia hanya menandaskan bahwa tidak ada ketentuan bagi peserta yang nilai CAT-nya tertinggi otomatis lolos seleksi. ***



.png)















