GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri. Sebanyak dua orang, masing-masing berinisial J (46 tahun) dan CB (37) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kasus itu bermula ketika terdapat dua warga Kabupaten Garut, masing-masing berinisial D dan Y, yang ingin anaknya menjadi polisi. Mengetahui hal itu, tersangka J mendekati korban dan menawarkan jasa agar anaknya bisa diterima di Akademi Kepolisian (Akpol) pada Oktober 2021.
“Korban diminta sejumlah uang dan dijanjikan (anaknya) masuk Akpol,” kata dia saat konferensi pers di Polres Garut, Rabu (16/11/2022).
Setelah uang diserahkan, tersangka J kemudian memperkenalkan tersangka CB kepada kedua korban. Kepada korban, CB mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKP) dan bertugas di SSDM Mabes Polri.
Para tersangka itu menjajikan kedua anak korban bisa masuk Akpol tanpa tes. Namun, anak-anak mereka baru bisa masuk pada 2022. Wirdhanto mengatakan, tersangka sempat menggunakan uang korban untuk melakukan bimbingan terhadap anak korban di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Upaya itu dilakukan untuk meyakinkan korban.
“Anak korban diarahkan untuk mengaku kepada orang tua, mereka dibimbing di Lemdik Akpol. Padahal tidak,” kata Kapolres.
Karena tak kunjung ada kejelasan, kedua korban akhirnya meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada tersangka. Total kerugian yang kedua korban itu diperkirakan telah mencapai Rp 4,7 miliar. “Korban akhirnya bisa menemukan tersangka di Purbalingga, Jawa Tengah. Korban kemudian diserahkan ke polisi di Garut,” kata Wirdhanto.