Berita

Tujuh Perbedaan Antara PNS dengan PPPK, Mulai Batas Usia Saat Melamar Hingga Pensiun

×

Tujuh Perbedaan Antara PNS dengan PPPK, Mulai Batas Usia Saat Melamar Hingga Pensiun

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Guru ASN.

GOSIPGARUT.ID — Aparatur sipil negara atau ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK, mengingat kedua profesi ini merupakan bagian dari ASN.

Agar lebih mudah untuk dipahami, melansir dari akun Instagram resmi milik Kemenpanrb, berikut tujuh perbedaan antara PNS dengan PPPK

1. Pengertian PNS dan PPPK

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Batas Usia saat Melamar CPNS dan PPPK

Baca Juga:   Jajaran Jabar Bergerak Bantu Keluarga Pasien Terpapar Covid-19 di Bungbulang

PNS (berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf a PP No.11/2017)
– usia minimal 18 tahun
– usia maksimal 35 tahun

PPPK (berdasarkan pasal 16 huruf a PP No.49/2018)
– usia minimal 20 tahun
– usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

PNS (berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017)
– Seleksi Administrasi
– Seleksi Kompetensi Dasar
– Seleksi Kompetensi Bidang

PPPK (berdasarkan pasal 19 PP No.49/2018)
– Seleksi Administrasi
– Seleksi Kompetensi
a. Manajerial
b. teknis
c. sosial kultural

4. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK

PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)
– Pemberhentian dengan predikat tertentu
– PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia
b. atas permintaan sendiri
c. mencapai batas usia pensiun
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Baca Juga:   ASN Masih Jadi Profesi Idaman Masyarakat, Inilah Sejumlah Kesejahteraan yang Dijamin untuk PNS

PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)
– Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
– Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir
b. meninggal dunia
c. atas permintaan sendiri
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

5. Kedudukan PNS dan PPPK

PNS: dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK:
– jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022
– tidak dapat mengisi JPT Pratama

6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

Baca Juga:   PSBB Parsial Dinilai Hanya untuk Menghindari Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat

PNS (berdasarkan PP No.11/2017 jo PP No.17/2020)
– gaji
– tunjangan kinerja
– tunjangan kemahalan

PPPK (berdasarkan Peraturan Presiden No.98/2020, PP No.49/2018)
– gaji
– tunjangan kinerja
– tunjangan kemahalan

7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)
– 58 tahun bagi pejabat administrasi
– 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
– sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)
– 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
– 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
– 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama

(dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *