Berita

Tujuh Perbedaan Antara PNS dengan PPPK, Mulai Batas Usia Saat Melamar Hingga Pensiun

×

Tujuh Perbedaan Antara PNS dengan PPPK, Mulai Batas Usia Saat Melamar Hingga Pensiun

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Guru ASN.

GOSIPGARUT.ID — Aparatur sipil negara atau ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK, mengingat kedua profesi ini merupakan bagian dari ASN.

Agar lebih mudah untuk dipahami, melansir dari akun Instagram resmi milik Kemenpanrb, berikut tujuh perbedaan antara PNS dengan PPPK

1. Pengertian PNS dan PPPK

Baca Juga:   Mulai Tahun 2021, Penerimaan Guru Akan Dialihkan Menjadi PPPK Bukan PNS

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga:   Kawasan Rumah Pangan Lestari Solusi Ketahanan Pangan di Garut

2. Batas Usia saat Melamar CPNS dan PPPK

PNS (berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf a PP No.11/2017)
– usia minimal 18 tahun
– usia maksimal 35 tahun

PPPK (berdasarkan pasal 16 huruf a PP No.49/2018)
– usia minimal 20 tahun
– usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

Baca Juga:   Wakili Bupati, Ade Manadin Serahkan Bantuan untuk Siswa Korban Terdampak Longsor Talegong

3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

PNS (berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017)
– Seleksi Administrasi
– Seleksi Kompetensi Dasar
– Seleksi Kompetensi Bidang

PPPK (berdasarkan pasal 19 PP No.49/2018)
– Seleksi Administrasi
– Seleksi Kompetensi
a. Manajerial
b. teknis
c. sosial kultural

Konten berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *