GOSIPGARUT.ID — Aparatur sipil negara atau ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK, mengingat kedua profesi ini merupakan bagian dari ASN.
Agar lebih mudah untuk dipahami, melansir dari akun Instagram resmi milik Kemenpanrb, berikut tujuh perbedaan antara PNS dengan PPPK
1. Pengertian PNS dan PPPK
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas Usia saat Melamar CPNS dan PPPK
PNS (berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf a PP No.11/2017)
– usia minimal 18 tahun
– usia maksimal 35 tahun
PPPK (berdasarkan pasal 16 huruf a PP No.49/2018)
– usia minimal 20 tahun
– usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK
PNS (berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017)
– Seleksi Administrasi
– Seleksi Kompetensi Dasar
– Seleksi Kompetensi Bidang
PPPK (berdasarkan pasal 19 PP No.49/2018)
– Seleksi Administrasi
– Seleksi Kompetensi
a. Manajerial
b. teknis
c. sosial kultural