GOSIPGARUT.ID — Petugas gabungan menutup tujuh titik kawasan galian C di Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, karena keberadaannya tak berizin (ilegal) dan telah merusak jalan.
Camat Bungbulang Caca Rifai yang turun langsung melakukan penutupan lokasi galian C mengatakan petugas gabungan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bungbulang melakukan tindakan tegas menutup galian C tak berizin karena keberadaannya juga dikeluhkan warga.
“Kita lakukan penutupan untuk sementara karena galian C tidak mempunyai izin atau rekomendasi dari Forkopimcam,” kata dia.
Caca menyampaikan, aktivitas galian tersebut sudah banyak dikeluhkan masyarakat yang merasa terganggu karena menyebabkan kerusakan jalan di lingkungannya.
Adanya laporan masyarakat itu, kata dia, jajaran kecamatan bersama kepolisian dan TNI langsung melakukan tindakan tegas agar tidak ada lagi pihak yang terganggu.
“Mereka merasa terganggu karena adanya jalan yang rusak akibat itu,” ujar Caca.
Ia menyebutkan tujuh titik galian C yang dilarang aktivitasnya berada di Kampung Cikaro, Cisaattalaga, dan Raden yang daerahnya berbatasan dengan Kecamatan Mekarmukti.
Jika kegiatan galian itu kembali dilakukan, kata Caca, jajarannya akan kembali menindak lebih tegas lagi sampai lokasi tersebut bebas dari galian C ilegal.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas jika galian tersebut kembali beroperasi tanpa izin,” katanya.
Selama operasi penutupan galian tersebut Sabtu (30/1/2022) berlangsung lancar, tidak ada perlawanan. Selanjutnya pihak kepolisian memasang garis polisi di lokasi galian.
“Selama penutupan aman terkendali dibantu oleh berbagai pihak unsur Forkopimcam,” kata Caca. (Ant)



.png)











