Wisata

Garut Tetapkan 131 Desa Wisata Rintisan, Apa Bedanya dengan Wisata Desa?

×

Garut Tetapkan 131 Desa Wisata Rintisan, Apa Bedanya dengan Wisata Desa?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Desa wisata.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut sudah menetapkan sebanyak 131 desa sebagai Desa Wisata Rintisan berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 556/Kep. 963-DPMD Tahun 2021, tentang Penetapan Desa-Desa Wisata Rintisan di Kabupaten Garut.

Lalu, apa pengertian desa wisata, dan apa bedanya dengan wisata desa?

Menurut pemerhati wisata, Bagus Sudibya, wisata desa adalah salah satu kegiatan kepariwisataan yang menawarkan keseluruhan suasana yang menonjolkan keaslian desa seperti pemandangan alam desa yang indah, kuliner, cenderamata, homestay, dan sebagainya.

“Wisata desa secara sederhana dapat dikatakan sebagai kegiatan mengajak wisatawan untuk berkunjung ke desa, melihat dan mempelajari keaslian desa sesuai dengan keunikan dan potensi desa yang dimilikinya,” ujar dia.

Bagus menambahkan, sementara pengertian desa wisata dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.

2. Suatu wilayah pedesaan yang memiliki keunikan dan daya tarik yang khas (baik berupa daya tarik/keunikan fisik lingkungan alam pedesaan maupun kehidupan sosial budaya kemasyarakatan), yang dikelola dan dikemas secara alami dan menarik dengan pengembangan fasilitas pendukung wisata dalam suatu tata lingkungan yang harmonis dan pengelolaan yang baik dan terencana.

Baca Juga:   Sebagai Daerah Berprogram Inspiratif bagi UMKM, Garut Raih Merdeka Award 2021

Sehingga daya tarik pedesaan tersebut mampu menggerakkan kunjungan wisatawan ke desa tersebut, serta menumbuhkan aktifitas ekonomi pariwisata yang meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

3. Definisi desa wisata lainnya adalah: Village Tourism, where small groups
of tourist stay in or near traditional, often remote villages and learn about
village life and the local environment
. Terjemahan bebas: Wisata pedesaan
di mana sekelompok kecil wisatawan tinggal dalam atau dekat dengan suasana tradisional, sering di desa-desa yang terpencil dan belajar tentang kehidupan pedesaan dan lingkungan setempat.

Desa wisata dalam konteks wisata pedesaan adalah aset kepariwisataan yang berbasis pada potensi pedesaan dengan segala keunikan dan daya tariknya yang dapat diberdayakan dan dikembangkan sebagai produk wisata untuk menarik kunjungan wisatawan ke lokasi desa tersebut.

Baca Juga:   Pelaku Usaha Wisata di Garut Keluhkan Banjir Kahatex yang Kerap Terjadi

Mengutip pernyataan Hadiwijoyo (2012), desa wisata memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Aksesbilitasnya baik, sehingga mudah dikunjungi wisatawan dengan menggunakan berbagai jenis alat transportasi.

2. Memiliki objek-objek menarik berupa alam, seni budaya, legenda, makanan lokal, dan sebagainya untuk dikembangkan sebagai objek wisata.

3. Masyarakat dan aparat desanya menerima dan memberikan dukungan yang tinggi terhadap desa wisata serta para wisatawan yang datang ke desanya.

4. Keamanan di desa tersebut terjamin.

5. Tersedia akomodasi, telekomunikasi dan tenaga kerja yang memadai.

6. Beriklim sejuk atau dingin.

7. Berhubungan dengan objek wisata lain yang sudah dikenal oleh masyarakat luas.

Masyarakat lokal berperan penting dalam pengembangan desa wisata karena sumber daya dan keunikan tradisi dan budaya yang melekat pada komunitas tersebut merupakan unsur penggerak utama kegiatan desa wisata. Di lain pihak, komunitas lokal yang tumbuh dan hidup berdampingan dengan suatu objek wisata menjadi bagian dari sistem ekologi yang saling kait mengait.

Keberhasilan pengembangan desa wisata tergantung pada tingkat penerimaan dan dukungan masyarakat lokal (Wearing, 2001). Masyarakat lokal berperan sebagai tuan rumah dan menjadi pelaku penting dalam pengembangan desa wisata dalam keseluruhan tahapan. Mulai tahap perencanaan, pengawasan, dan implementasi.

Baca Juga:   Sambut Libur Lebaran, Sejumlah Objek Wisata di Garut Diminta untuk Dipercantik

Ilustrasi yang dikemukakan Wearing
(2001) tersebut menegaskan bahwa masyarakat lokal berkedudukan sama penting dengan pemerintah dan swasta sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam pengembangan pariwisata.

Pembangunan berbasis masyarakat (community based tourism-CBT) merupakan model pembangunan yang memberikan peluang yang sebesar-besarnya kepada masyarakat pedesaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan pariwisata. Inilah village tourism, yang dikenal dengan desa wisata di Indonesia daripada wisata desa.

CBT merupakan sebuah kegiatan pembangunan pariwisata yang dilakukan sepenuhnya oleh masyarakat. Ide kegiatan dan pengelolaan dilakukan seluruhnya oleh masyarakat secara partisipatif, dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat lokal. Dengan demikian, dalam CBT peran masyarakat lokal sebagai pemangku kepentingan merupakan unsur terpenting dalam pengembangan desa wisata. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *