Berita

Suami Pembunuh Istri di Garut Ditangkap Setelah 13 Bulan Jadi Buronan Polisi

×

Suami Pembunuh Istri di Garut Ditangkap Setelah 13 Bulan Jadi Buronan Polisi

Sebarkan artikel ini
Suami pembunuh istri di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Tersangka pembunuhan terhadap istrinya dengan alasan minta dicerai akhirnya ditangkap setelah 13 bulan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka YAK (41), ditangkap di Kawasan Muara Angke Jakarta Utara, oleh Tim Sancang Polres Garut Jawa Barat bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa tersangka selama dalam pelarian bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Selama itu tersangka YAK telah tiga kali melaut, dengan rentang waktu pulang ke daratan selama empat bulan satu kali.

Baca Juga:   Monitoring Penyaluran BPNT di Cikelet Tempuh Jarak 60 KM dengan Waktu Dua Jam

“Saat ditangkap tersangka hampir saja akan pergi melaut. Tersangka ini ada di Muara Angke paling lama di daratan satu minggu,” ujarnya, Selasa 25 Januari 2022.

Dalam pemeriksaan, YAK mengakui telah membunuh istrinya Deti Suminarsih (38) dengan cara dicekik bagian lehernya, usai cek cok urusan rumah tangga. Yang membuat gelap mata YAK selain istrinya menolak menjual sepeda motor, juga meminta bercerai.

Baca Juga:   Awas, 22 Desa di Garut dalam Bayang-bayang Ancaman Tsunami, Mana Saja?

“Pembunuhan itu dilakukan di kios jamu di Wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut,” ungkap Wirdhanto.

Ia menambahkan, saat mengetahui istrinya sudah meninggal dunia, tersangka lalu membawa barang-barang berharga dari dalam kios seperti uang, telepon genggam dan sepeda motor. Barang-barang tersebut oleh tersangka dijual di Purwakarta, termasuk sepeda motor.

“Adapun istrinya yang sudah tak bernyawa digulung dengan menggunakan selimut di dalam kios jamu,” ujar Wirdhanto. (Viva)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *