Berita

Dua IRT di Garut Selatan Ditangkap Polisi karena Mengedarkan Narkoba dan Miras

×

Dua IRT di Garut Selatan Ditangkap Polisi karena Mengedarkan Narkoba dan Miras

Sebarkan artikel ini
Narkoba berupa pil yang diedarkan dua ibu rumah tangga di Garut Selatan. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Tim Sancang Polres Garut mengamankan dua orang pengedar narkoba dan minuman keras. Dua orang yang diamankan itu diketahui merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di wilayah selatan Garut.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dua IRT yang diamankan pihaknya berinisial M (55) warga Kecamatan Cibalong dan E (49) warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

“Keduanya kita amankan dari rumahnya masing-masing. Saat Tim Sancang melakukan penangkapan, pelaku M sempat mengelak telah menjual narkoba. M ini bahkan sempat membuang sebagian narkobanya di belakang rumah, sisanya disimpan di atas lemari,” ujarnya, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:   Kunjungi RBM Alhidayah Malangbong, Ini yang Dilakukan Tokoh Perempuan Garut Oky Lasminingrat

Wirdhanto mengungkapkan, awalnya pihaknya sempat kesulitan mendapatkan barang bukti. Namun saat tim sedang melakukan penggeledahan, datang sembilan orang pelanggannya yang hendak membeli obat-obatan berbahaya sehingga akhirnya M tidak bisa mengelak lagi.

“Kita amankan ratusan tablet obat-obatan berbahaya dari tangan M,” jelasnya.

Sementara pelaku E diamankan karena diketahui menjual minuman keras (miras). Saat Tim Sancang datang ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan, E seperti pasrah.

Wirdhanto menerangkan, pelaku E pandai menutupi kegiatannya menjual minuman keras di rumahnya. Hal tersebut dibuktikan dengan cukup telitinya E saat menyimpan miras jualannya.

Baca Juga:   Progres Pembangunan Tol Cigatas, Masih Persiapan Pembebasan Lahan

“Ia menyimpan minuman kerasnya di kaleng kue, dispenser sampai bunker yang ada di kamar rumah. Kedua pelaku ini langsung kita giring ke Polres Garut bersama sembilan orang lainnya yang kedapatan hendak membeli obat-obatan berbahaya,” ungkapnya.

Dari kedua orang penjual obat-obatan berbahaya dan minuman keras itu, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya setidaknya mengamankan barang bukti 500 butir obat-obatan berbahaya yang terdiri dari Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol, dan Trihex juga 680 botol minuman keras.

Baca Juga:   Putri Karlina Akui Sudah Berkoordinasi dengan Disnakertrans dan BPJS Bahas Nasib Buruh PT. Danby

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, pelaku M dijerat pasal 196 dan 198 undang-undang nomor 36 tahun 2009 juncto pasal 83. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Untuk pelaku E akan menjalani sidang tindak pidana ringan,” tutup Wirdhanto. (Mrdk)

Gusrajab
previous arrow
next arrow

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *