GOSIPGARUT.ID — Sejumlah warga di Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, mengaku resah karena pengajuan sertifikat tanah (pendaftaran tanah sistematis lengkap/PTSL) sejak tahun 2019 tidak kunjung beres. Padahal mereka sudah menyetor uang pendaftaran sebesar Rp150 ribu per pemohon.
Oleh karena itu, menurut salah seorang warga bernama Ujang, mereka mendesak pihak panitia PTSL Desa Sukalilah transparan karena pemohon sudah menyetorkan kewajiban baik berupa syarat administrasi dan keuangan.
“Lambatnya penyelesaian sertifikar tanah tersebut telah memicu keresahan di masyarakat, karena sertifikat tanah itu sangat dibutuhkan,” kata Ujang, Senin (2/8/2021).
Ia bersama warga lainnya meminta pihak panitia bertanggung jawab dan secepatnya merealisasikan sertifikat yang telah dijanjikan agar tidak timbul keresahan yang memicu situasi tidak kondusif di masyarakat.
Panitia program PTSL Desa Sukalilah, Iyan saat dikonfirmas Senin (2/8/2021) mengakui bahwa sebagian sertifikat tanah dari program PTSL belum selesai.
“Ketika ada program PTSL, Desa Sukalilah diberikan kuota sebanyak 500 sertifikat. Namun, karena banyaknya pemohon, pihak panitia mengajukan penambahan hingga seribu seratus. Ternyata yang selesai sertifikatnya baru 500 sesuai kuota,” jelas dia.
Menyoal uang yang sudah disetorkan pemohon, Iyan mengaku tidak tahu menahu soal itu karena tanggung jawab ada pada bendahara program.
“Kalau masalah uang saya tidak tahu karena bendahara yang pegang. Yang saya tahu sertifikat tidak selesai karena ada pergantian bagian yuridis ATR/ BPN Kabupaten Garut yang memegang program ini,” ujarnya. (Respati)


.png)











