GOSIPGARUT.ID — Sejumlah warga di Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, berencana akan menggeruduk kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut karena kesal sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tidak kunjung beres.
Menurut pengakuan salah seorang warga Kampung Ciangkrong, Desa Garumukti, Cecep, sertifikat PTSL tersebut dimohonkan pada tahun 2019 namun hingga kini belum selesai.
“Saya ikut program PTSL pada tahun 2019 hingga kini sertifikat belum beres. Saya sudah tanya ke RW dari RW sudah ditanyakan ke K
kepala desa, dan jawaban dari kepala desa sertifikat tersebut belum diserahkan oleh pihak BPN,” kata dia, Minggu (11/7/2021).
Cecep menuturkan, pihaknya bersama warga lainnya berencana akan menggeruduk kantor ATR/ BPN Garut karena merasa kasihan terhadap kepala desa selalu disalahkan oleh warga yang sertifikat PTSL-nya belum beres.
“Ya daripada Pak Kades terus ditagih oleh warga, nanti jika sudah diperbolehkan ada kegiatan wargalah yang datang ke kantor ATR /BPN agar jelas juga kelalaian ini ada di pihak siapa,” tandasnya.
Kepala Desa Garumukti, Ede Sukmana, saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (11/7/2021) membenarkan banyak warga yang ingin menggeruduk kantor ATR/BPN Garut karena kesal sertifikat PTSL belum selesai.
Namun, tambah dia, niat aksi tersebut diredam oleh pihak Pemerintah Desa Garumukti karena saat ini sedang pemberlakuan PPKM darurat sehingga tidak boleh ada kegiatan yang mengakibatkan kerumunan.
Ede menjelaskan, sertifikat PTSL hingga saat ini masih terkatung – katung di kantor ATR/BPN Garut,meski sudah berulangkali ditanyakan ke kantor tersebut bersama sejumlah ketua RW di Desa Garumukti dan Camat Pamulihan.
“Kami pihak Pemerintah Desa Garumukti sudah berulangkali datang ke kantor ATR/BPN Garut, bahkan hingga membawa para ketua RW dan Bapak Camat Pamulihan, agar permasalahan ini jelas mandegnya di mana,” tutur dia.
Menurut Ede, Desa Garumukti mendapatkan kuota sebanyak 900 sertifikat PTSL. Dari jumlah itu baru 520 sertifikat yang beres,sementara sisanya hingga saat ini belum beres hingga mengundang kekesalan warga.
Ia berharap pihak ATR/BPN Kabupaten Garut segera menyelesaikan sertifikat PTSL tersebut agar tidak memicu kekesalan warga.
“Saya berharap pihak ATR/BPN segera menyelesaikan sertifikat PTSL agar tidak mengundang kekesalan warga yang sudah bayar tetapi sertifikat belum diterima dengan alasan validasi data sejak tahun 2019,” ujar Ede. (Respati)



.png)







