Berita

ACT Salurkan Beras Wakaf kepada 30 Lansia di Cimaragas Pangatikan

×

ACT Salurkan Beras Wakaf kepada 30 Lansia di Cimaragas Pangatikan

Sebarkan artikel ini
Tim ACT Garut menyerahkan bantuan di Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan. (Foto: Widdia Silpiani)

GOSIPGARUT.ID — Implementasi program gerakan sedekah pangan nasional (GSPN) hingga H-18 Ramadhan terus digencarkan ke masyarakat yang membutuhkan. Jum’at 26 Maret 2021, tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) Garut mendistribusikan 90 kilogram beras wakaf untuk 30 lansia di Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.

Kepala Cabang ACT Garut Mochamad Dani Ramdani yang ikut berkunjung ke lokasi mengatakan, dipilihnya Desa Cimaragas sebagai sasaran kegiatan ini karena menurut aduan yang masuk ke ACT bahwa di desa tersebut banyak lansia yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah serta keadaan fisik dan ekonominya memperhatikan.

“Kami berharap setelah pemberian beras wakaf ini, sedikitnya bisa meringankan perekonomian keluarga. Besar harapan, dengan adanya gerakan sedekah pangan nasional ini para lansia di Desa Cimaragas bisa memasak nasi dengan kualitas baik, sehingga tidak usah membeli beras lagi,” ujar dia.

Baca Juga:   Dua Hari Besar Nasional Diperingati Pemuda Gudang Kreatif Cihuni di September 2020

Dani mengakui, di lapangan pihaknya bertemu dengan lansia yang keadaanya memperihatinkan dan sakit-sakitan.

Sementara itu Kepala Desa Cimaragas, Suherman, menyampaikan terima kasih atas pemberian beras wakaf ini.

“Alhamdulillah, terima kasih untuk tim ACT yang telah memberitakan bantun berupa beras wakaf untuk 30 warga Desa Cimaragas. Insya Alloh beras ini akan didistribusikan kepada lansia perwakilan dari 1 RW adalah 3 penerima manfaat,” ucapnya. (Widdia Silpiani)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *