Hukum

Polisi Garut Tangkap Penculik Gadis di Bawah Umur yang Merupakan Pacarnya Sendiri

×

Polisi Garut Tangkap Penculik Gadis di Bawah Umur yang Merupakan Pacarnya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Polisi menunjukkan seorang tersangka kasus penculikan gadis di bawah umur saat jumpa pers di Polres Garut, Rabu (24/3/2021). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap seorang pemuda yang dilaporkan telah menculik gadis di bawah umur yang merupakan pacarnya tanpa seizin orang tuanya selama dua pekan.

“Tersangka ini membawa korban tanpa izin orang tua kurang lebih selama 15 hari. Motifnya tersangka ini karena memiliki hubungan dekat dengan korban,” kata Kepala Polres Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat jumpa pers pengungkapan kasus penculikan anak, Rabu (24/3/2021).

Ia menuturkan tersangka inisial MF (19), warga Bandung membawa kabur anak di bawah umur inisial KR (17) dan dilaporkan hilang oleh keluarga korban pada 7 Maret 2021.

Baca Juga:   Polres Garut Ungkap Sindikat Pemalsuan Uang, Salah Satu Pelaku Adalah Pelatih Badminton

Penculikan itu, kata Kapolres, sempat membuat heboh di masyarakat Garut termasuk di media sosial, sehingga kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan korban.

“Perkara ini berawal dari adanya postingan bahwa dia diculik. Kami dari Polres Garut mendalami dan menyebarkan informasi ini ke luar Garut,” katanya pula.

Dia menyampaikan hasil penelusuran korban dibawa tersangka sepulang bimbingan belajar di Tarogong Kidul, Garut, kemudian dibawa ke Bandung, lalu ke Jawa Tengah hingga ke Bali, dan diamankan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga:   Polres Garut Antisipasi Peredaran Miras Saat Pergantian Tahun

Tersangka membawa korban ke sejumlah daerah itu dengan menggunakan bus umum, kemudian untuk memenuhi kebutuhan selama di perjalanan menggunakan uang hasil penjualan barang berharganya.

“Motifnya ada hubungan dekat, dan ini kejadian berulang, motifnya sama, pergi berdua dengan tersangka,” ujar Kapolres.

Ia menyampaikan, karena tindakan pacarnya itu dilaporkan ke polisi, maka pihaknya melakukan proses hukum terhadap tersangka.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana tiga tahun penjara, denda Rp60 juta maksimal Rp300 juta.

Baca Juga:   Wanita Pemeran "Seks Gangbang" di Garut Itu Berinisial VA Usia 19 Tahun

“Ancaman pidananya tiga tahun, denda Rp60 juta,” kata Kapolres seraya menjelaskan, tersangka kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *