Hukum

Dua Anggota Tim Prabu Gadungan yang Rampas Sepeda Motor Diciduk

×

Dua Anggota Tim Prabu Gadungan yang Rampas Sepeda Motor Diciduk

Sebarkan artikel ini
Dua anggota Tim Prabu gadungan dibekuk aparat Polrestabes Bandung, Senin (15-3-2021). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menciduk dua pria berinisial SA (41) dan WS (31) yang merampas sepeda motor korban dengan modus mengaku sebagai anggota unit khusus polisi, Tim Prabu.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Senin (15/3/2021), mengatakan bahwa mereka rata-rata mengincar anak di bawah umur.

Ketika mengincar korban, mereka mengaku tengah mencari pelaku kejahatan.

Baca Juga:   Polres Garut Terus Dalami Motif Kasus Penganiayaan Nelayan di Atas Kapal

“Mereka berpura-pura mencari seorang tersangka kasus kriminal, lalu korban dibawa ke suatu tempat, kemudian mereka merampas kendaraan korban,” kata Adanan.

Para korban, sambung dia, ditipu seolah-olah akan dibawa ke kantor polisi. Namun, pelaku justru membawa korban itu ke tempat yang sepi guna melancarkan aksinya.

Setelah kendaraan korban dirampas, mereka meninggalkan korban di lokasi itu.

Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Baca Juga:   Polisi Dalami Motif Aksi Senior yang Diduga Aniaya Anggota Polda Jabar

“Saat itu juga kami bergerak cepat, tidak sampai 4 jam pelaku sudah bisa kami amankan,” kata Adanan.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki seorang pelaku Tim Prabu gadungan itu karena berupaya melarikan diri.

Selain itu, menurut dia, masih ada satu pelaku berinisial AS yang masih dalam pengejaran. AS telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)

Baca Juga:   Bom Bunuh Diri di Bandung, Gubernur Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Terus Waspada

Berdasarkan keterangan, lanjut Adanan, para tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali. Aksi tersebut dilakukan dengan modus penipuan yang sama.

Akibat menjadi Tim Prabu gadungan, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *