GOSIPGARUT.ID — Dua orang begal asal Dayeuhkolot dan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, ditangkap aparat Polsek Cisewu dan Talegong, setelah berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor jenis Honda Beat milik warga Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, yang dibegal (dirampas) di tengah jalan.
Kedua begal itu masing-masing bernama Roni alias Oni (23) warga Dayeuhkolot, dan Kiki Herliandi (24) warga Bojongsoang, ditangkap aparat kepolisian yang dibantu warga di dua tempat berbeda yakni Kampung Genteng (Talegong) dan Cigembong (Cisewu) ketika keduanya hendak kabur setelah berhasil merampas sepeda motor milik korban pada Rabu (5/7/2023).
“Yang ditangkap di Talegong adalah pelaku bernama Kiki Herliandi, kini dia diamankan di Polsek Talegong. Sedangkan pelaku yang ditangkap di Cisewu adalah Roni alias Oni, dan sekarang diamankan di Polsek Cisewu,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cisewu, Bripka Dimas Novan Krisnadi, saat dihubungi Kamis (6/7/2023).
Ia menambahkan, begal yang lebih dulu ditangkap adalah Kiki, saat dirinya yang mengemudikan sepeda motor hasil rampasan sedang melewati Mapolsek Talegong di Kampung Genteng, Desa Sukalaksana, langsung ditangkap aparat dan warga yang sedari tadi sudah mencegatnya.
“Aparat polisi dan warga di Talegong memang sudah tahu bahwa kedua begal itu sedang dalam perjalanan dari tempat kejadian perkara (TKP) di Cisewu menuju Bandung, karena setelah peristiwa perampasan sepeda motor itu terjadi, informasi langsung menyebar bahwa pelaku sedang dalam perjalanan di jalur Cisewu — Talegong,” ujar Dimas.
Ia menambahkan, setelah kejadian perampasan sepeda motor yang terjadi di Kampung Pasireurih, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, warga yang mengetahui peristiwa itu langsung saling memberitahu lewat watsapp untuk menangkap pelaku. Termasuk dengan warga dan aparat Polsek Talegong.
Dimas mengatakan, saat begal Kiki ditangkap di Talegong, temannya yang bernama Roni mengetahui penangkapan itu karena dia yang mengendarai sepeda motor satunya lagi berada di belakang Kiki. Maka, untuk menghindari penangkapan oleh aparat dan warga, Roni pun balik kanan dan melarikan sepeda motornya balik lagi ke arah Cisewu.
“Mengetahui pelaku Roni balik lagi, sejumlah warga yang sedang mencegat di Kampung Genteng lalu mengejar Roni dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kampung Cigembong, Desa Mekarsewu, Kecamatan Cisewu,” terangnya.
Menurut Dimas, pelaku Roni untuk sementara meringkuk di kamar tahanan Polsek Cisewu bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang dibawa kedua begal itu saat beraksi membegal sepeda motor yang dibawa korban. Roni pun sudah diperiksa petugas untuk proses lebih lanjut.
Dari pengakuan Roni kepada petugas, ia bersama Kiki merampas sepeda motor Honda Beat warna hijau putih No Pol Z 5011 FJ pada Rabu (5/7/2023) sore sekira Pukul 17.00 WIB. Saat itu, ketika Roni dan Kiki berada di jalan raya Cisewu — Rancabuaya, tepatnya di Kampung Pasireurih, Desa Sukajaya, bertemu dengan anak-anak yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Sepeda motor itu dikendarai oleh Ridwan (16), dan membonceng dua temannya. Awalnya Ridwan membawa sepeda motornya ke arah Rancabuaya, namun saat di Kampung Pasireurih ia membalikan sepeda motornya lagi ke arah Cisewu,” ungkap Dimas.
Nah, saat membalikan sepeda motor itulah Ridwan dan dua temannya dicegat oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat. Pelaku menodongkan golok kepada korban sambil memerintahkan agar menyerahkan sepeda motornya. Karena takut, Ridwan akhirnya menuruti perintah pelaku. ***



.png)
























