GOSIPGARUT.ID — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Garut, berinisial TA (56), ditangkap polisi saat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis. Selain TA, petugas juga mengamankan YR (50) yang diduga menjadi pemasok barang haram kepada TA.
“Benar ada dua tersangka yang diamankan, salah satunya ASN Pemerintah Kabupaten Garut,” ujar Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, Selasa (1/12/2020).
TA dan YR diamankan petugas saat menggunakan sabu-sabu, di Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, atas laporan warga.
Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,46 gram dan tembakau sintetis seberat 4,16 gram, satu buah alat isap, satu buah cangklong kaca tyrex berisi sabu-sabu sisa pakai tersangka, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Jadi oknum ASN ini tertangkap tangan sedang menggunakan sabu-sabu,” ungkap Adi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara empat hingga seumur hidup.
“Ancaman hukuman empat hingga seumur hidup, kami juga masih terus melakukan pengembangan kasus,” pungkasnya. ***



.png)











