Berita

Bupati Rudy Larang ASN Pemkab Garut Memberi, Menerima, dan Meminta Hadiah Lebaran

×

Bupati Rudy Larang ASN Pemkab Garut Memberi, Menerima, dan Meminta Hadiah Lebaran

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut, RudyGunawan. (Foto: Dok Diskominfo Garut)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerima, memberi, dan meminta hadiah terkait Hari Raya Keagamaan (lebaran) baik berupa uang, barang, atau sejenisnya.

Larangan Bupati tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor: KU.09.04/1877 Tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Garut.

SE ini dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor: 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Baca Juga:   Bupati Garut Kader Gerindra Mengaku Coblos Isterinya yang Caleg Nasdem

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi sendiri dapat diakses pada tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor 198.

Dalam SE tersebut juga disebutkan, bila terdapat suatu tindakan gratifikasi, pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https:/gol.kpk.go.id, ataupun melalui surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau secara langsung ke alamat pos KPK.

Baca Juga:   Ceng Mujib Deklarasikan BNP Merah Putih untuk Dukung Pemerintahan Sah dan Perangi Faham Radikal

Melalui surat edaran tersebut Rudy menegaskan, kepala perangkat daerah/unit bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

Adapun jika terdapat suatu tindakan gratifikasi yang tidak dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Perundang-Undangan. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *