Berita

Bupati Rudy Gunawan Tegaskan Tak Ada WFH bagi ASN Pemkab Garut

×

Bupati Rudy Gunawan Tegaskan Tak Ada WFH bagi ASN Pemkab Garut

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut, Rudy Gunawan. (Foto: Yan AS)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan menegaskan tidak ada WFH lagi bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Garut, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk melaksanakan tugas kedinasan.

“Kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut tidak melaksanakan WFH. Karena WFH sudah tidak relevan lagi dengan keadaan,” kata dia, Senin 9 Mei 2022.

Rudy menyebutkan, patut disyukuri mulai hari itu para ASN Pemkab Garut dapat masuk kerja sesuai ketentuan. Ia pun memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan absensi secara langsung untuk meyakinkan semua pegawainya dapat masuk tepat waktu di hari itu.

Baca Juga:   Bupati Rudy Gunawan Lantik Tiga Kades Pergantian Antar Waktu di Garut

“Saya tidak akan memberikan toleransi kepada ASN yang mangkir tanpa alasan jelas,” tandasnya.

Rudy sempat mengklaim tingkat kehadiran ASN Pemkab Garut hari itu mencapai hampir seratus persen. Dikecualikan mereka yang masih cuti dan melaksanakan ibadah umroh.

Hingga berita ditulis, pihak Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut sendiri masih mengolah data prosentase kehadiran ASN berdasarkan Sistem Informasi Absensi Online (SIAO).

Baca Juga:   MAXY Academy dan Pradita University Berkolaborasi Hadirkan Workshop Eksklusif di Bizznovation 2025

Rudy memimpin Apel Gabungan secara virtual melalui aplikasi telekonferensi di Gedung Command Center Pendopo Garut Kecamatan Garut Kota didampingi Sekda Nurdin Yana, Asisten Bidang Pemkesra Suherman, dan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Toni Tisna Somantri.

Sedangkan jajaran ASN di lingkungan Pemkab Garut mengikuti apel secara virtual tersebut di masing-masing kantor dinas/instansinya.

Baca Juga:   Polres Garut Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Meriah dan Pawai Obor

Berkenaan tugas kedinasan ASN, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 yang isinya meminta agar 50 persen ASN melaksanakan WFH, dan 50 persen lainnya dari kantor, mulai 9 hingga 13 Mei 2022. ASN yang bisa WFO pun mereka yang sudah divaksin booster. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *