GOSIPGARUT.ID — Seperti diberitakan sebelumnya pengajuan secara online E-KTP atas nama Itoh Masitoh dan Yati Rohayati pada 6 Oktober 2020 telah disetujui, kemudian pada 9 Oktober E-KTP dicetak, dalam keterangannya di aplikasi pasti.oke.disdukcapil Garut tertera bahwa E-KTP telah dikirim oleh kantor Pos, namun hingga saat ini, E-KTP tersebut belum diterima oleh yang bersangkutan.
Tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari kantor Pos di Jalan Ahmad Yani. Karena rasa penasarannya Itoh Masitoh dan Yati Rohayati melakukan tracking pada Google untuk mencari E-KTP yang telah diajukannya secara online, dalam tracking tersebut berdasarkan nomor resi yang dimasukkan terdapat keterangan bahwa E-KTP telah diterima oleh seseorang bernama Cecep Feri pada tanggal 16 Oktober.
Belakangan diketahui Cecep Feri adalah salah seorang staf Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota. Cecep mengakui telah menerima E-KTP pada tanggal 16 Oktober untuk 10 orang warga kelurahan Paminggir, namun dalam daftar 10 orang tersebut tidak ditemukan data atas nama Itoh Masitoh dan Yati Rohayati.
Cecep yang didampingi Lurah Paminggir, Asep Ridwan mengatakan, seperti biasanya petugas kantor Pos seringkali menitipkan dokumen kependudukan yang telah dicetak di Disdukcapil, dan kebetulan pada tanggal 16 tersebut pegawai kantor Pos tersebut menyerahkan 10 buah E-KTP yang kemudian atas inisiatif dirinya diketik secara rapih dan di print out daftar warga penerima.
“Kadang ada beberapa warga yang datang ke kantor kelurahan untuk mengambil, ada juga E-KTP yang dititipkan ke RW setempat,” ujar Cecep.
Lurah P.aminggir Asep Ridwan, mengaku heran dengan pendistribusian KTP yang disampaikan kepada staf kelurahan. Padahal setahu dirinya MoU antara Disdukcapil dan kantor Pos adalah dokumen tersebut harus dikirim ke rumah masing-masing, tidak boleh diwakilkan atau dititipkan.
“Saya selalu mewanti-wanti kepada staf di kelurahan, karena terlanjur ada pegawai PT Pos yang menitipkan E-KTP di kelurahan, agar para staf melakukan pendataan, diketik rapi dan di print out, sehingga keluar masuknya dapat di pertanggungjawabkan. Jangan asal menerima dan memberikan tanpa ada bukti tanda tangan,” ujarnya. (Yuyus)



.png)












