Berita

Disdukcapil Garut Percepat Perekamanan KTP Elektronik bagi 15.822 Pemilih Pemula

×

Disdukcapil Garut Percepat Perekamanan KTP Elektronik bagi 15.822 Pemilih Pemula

Sebarkan artikel ini
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut memberikan pelayanan pembuatna KTP Elektronik di Garut.

GOSIPGARUT.ID — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus melakukan percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi pemilih pemula yang tercatat sebanyak 15.822 orang sebagai masyarakat yang memiliki hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.

“Kami terus kejar pemilih pemula atau kalangan pelajar yang berusia atau akan berusia 17 tahun untuk dilakukan perekaman KTP,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut Natsir Alwi, Selasa (13/8/2024).

Ia menuturkan Disdukcapil Kabupaten Garut setelah pemilu selesai langsung bergerak menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan perekaman data masyarakat pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun sebelum Pilkada 2024.

Tercatat jumlah pemilih pemula yang harus dilakukan perekaman KTP elektronik, kata Natsir Alwi, sebanyak 15.822 orang, yang terbagi dua sasaran yakni berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau tercatat sebagai pelajar sebanyak 12.665 orang dan tidak masuk Dapodik atau bukan pelajar sebanyak 3.157 orang.

Baca Juga:   Pemkab Garut Distribusikan 94 Ribu Liter Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

Pihaknya membuka layanan untuk pelajar dengan cara datang langsung ke setiap sekolah di Garut dan dipastikan semua pelajar yang sudah berusia maupun akan usia 17 tahun sebelum pilkada sudah dilakukan perekaman terlebih dahulu.

Selanjutnya bagi pemilih pemula yang tidak masuk Dapodik, pihaknya langsung membuka layanan di setiap kecamatan dan desa untuk memudahkan mereka mendapatkan akses perekaman KTP elektronik.

“Kalau yang pelajar, kita langsung masuk ke SMA, SMK, Madrasah Aliyah, maupun pondok pesantren, yang sekarang tinggal sedikit lagi, hampir selesai,” ujar Natsir Alwi.

Baca Juga:   Kedutaan Besar India di Jakarta Akan Gelar IFF 2025

Seluruh masyarakat yang sudah berusia 17 tahun itu, lanjutnya, dipastikan sudah mendapatkan KTP elektronik agar bisa memberikan hak suaranya dalam pilkada nanti.

Jumlah pemilih pemula di Garut, kata Natsir Alwi, cukup besar sehingga sesuai instruksi pemerintah pusat harus segera diselesaikan agar bisa menyalurkan aspirasinya sebagai warga negara dalam memilih kepala daerah.

“Mereka setelah memiliki KTP bisa menyalurkan hak suaranya, ini kan hak warga negara untuk menyampaikan haknya, maka kami, Disdukcapil memiliki program agar mereka bisa menyampaikan hak suaranya,” katanya.

Natsir Alwi menambahkan layanan pembuatan KTP elektronik tidak hanya dilakukan datang langsung ke masyarakat, tapi juga membuka layanan di kantor dinas, kantor kecamatan, maupun desa.

Baca Juga:   Truk tangki BBM Alami Kebocoran di Jalan Cisurupan, Pertalite Luber di Jalanan

Layanan kependudukan itu, kata dia, dipastikan gratis, tidak ada pungutan biaya. Apabila ada yang meminta uang, kata dia, maka masyarakat dapat melapor ke Disdukcapil Garut.

“Kami jemput bola, tidak harus ke dinas, kami sekarang buka semua layanan. Sekarang membuka layanan di dinas, juga di kecamatan-kecamatan, sampai di desa, di desa ada program pelayanan Gerakan Desa Sadar Administrasi Kependudukan, semua layanan itu tidak ada yang bayar,” tutup Natsir Alwi. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *