Peristiwa

Warga Tarogong Kaler Meregang Nyawa Setelah Dianiaya Temannya di Kandang Ayam

×

Warga Tarogong Kaler Meregang Nyawa Setelah Dianiaya Temannya di Kandang Ayam

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Aksi penganiayaan.

GOSIPGARUT.ID — Iwan Gunawan (25), warga Desa Panjiwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, meregang nyawa usai cekcok dengan temannya yang berujung penganiayaan.

Iwan dianiaya IS (28) di sebuah kandang ayam yang berada di Kecamatan Bayongbong, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 03:30 WIB. IS sendiri di kandang ayam itu sedang membuat layangan saat korban datang.

“Korban bersama temannya datang ke kandang ayam di Bayongbong. Di dalam kandang ayam, pelaku sedang membuat layangan,” kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Senin (31/8/2020).

Baca Juga:   Tiga Warga Garut Terluka Akibat Diseruduk Babi Hutan yang Masuk Kampung

Ia menjelaskan, tak lama setelah korban datang ke kandang ayam, terjadi percekcokan dengan tersangka yang merasa sakit hati karena ditegur oleh korban. Pelaku lalu memukul korban.

“Penyebab percecokan dan teguran itu belum diketahui. Masih kami dalami. Setelah terjadi percekcokan, korban dan pelaku pun berkelahi,” jelas Maradona.

Ia menerangkan, pelaku menggunakan senjata tajam jenis samurai secara membabi buta melukai korban. “Korban menderita luka di sejumlah bagian badannya,” kata Maradona.

Baca Juga:   Akibat Selang Elpiji Bocor, Dapur Rumah Milik Warga Karangpawitan Hancur

Ia menjelaskan, IS ditangkap di rumahnya, di Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, pada Senin (31/8/2020) setelah sebelumnya sempat kabur dari kejaran petugas.

Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan IS, Iwan mengalami luka robek di bagian kepala sehingga harus mendapat 37 jahitan dan luka robek di jari kelingking.

Pihak korban pun melaporkan kasus itu ke polisi. “Seminggu setelah kejadian, nyawa korban tak bisa diselamatkan. Korban meninggal pada Minggu pukul 07.00,” terang Maradona.

Menurut dia, hasil pemeriksaan awal, IS mengakui perbuatannya menganiaya Iwan. Motifnya karena sakit hati dibentak korban dan teman-temannya yang datang ke kandang ayam.

Baca Juga:   Dua Pencuri Sepeda Motor di Leles Lompat ke Air Terjun Setelah Diamuk Massa

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai senjata tajam jenis samurai yang digunakan pelaku menganiaya korban dan juga pakaian korban. “Kami kenakan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 15 tahun penjara,” kata Maradona. (Trbn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *