GOSIPGARUT.ID — Di hari kedua pelaksaanaan razia penegakkan protokol kesehatan di Kota Garut, petugas berhasil menindak sebanyak 143 pelanggar. Mereka umumnya tidak menggunakan masker saat diberhentikan oleh petugas.
Razia yang melibatkan sebanyak 124 petugas gabungan itu terdiri dari Sat Sabhara Polres Garut, Polsek Tarogong Kidul, Denpom, Koramil Tarogong, Dishub, Dinkes, dan Satpol PP. Razia dilakukan di tiga titik, yakni Simpang Lima, Alun-alun Garut, dan Kawasan Jalan Jendra Ahmad Yani, dengan sasaran para penguna jalan khususnya kendaraan motor roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Kasat Pol PP, Hendra S. Gumilar, Selasa (25/8/2020) mengatakan, kegiatan ini bertujuan melaksanakan penegakan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Covid-19.
Petugas yang tersebar menghentikan para pengendara, terutama yang tidak menggunakan masker kemudian mencatat dalam formulir yang telah disediakan petugas. Hasilnya, dari 2.278 kendaraan ( R2 1.313 kendaraan, R4 965 kendaraan) yang melintasi area Simpang Lima Garut, 143 orang. Mereka terkena sanksi ringan berupa teguran lisan dan tulisan.
Hendra mengimbau agar seluruh masyarakat, aparatur dan badan hukum untuk taat dan patuh terhadap protokol kesehatan, supaya seluruh kegiatan masyarakat dapat segera normal kembali. “Kalau seluruh lapisan masyarakat sudah disiplin protokol kesehatan, tentu kami tidak perlu melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada laporan hasil pelaksanaan operasi di dua titik lokasi lainnya, yaitu Alun-alun Garut dan Kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani. (Yan AS)



.png)












