Berita

Polisi Garut Telusuri Kejadian Mobil Kijang Halang-halangi Laju Ambulans

×

Polisi Garut Telusuri Kejadian Mobil Kijang Halang-halangi Laju Ambulans

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Mobil ambulans tengah melaju.

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resort Garut mengaku tengah menelusuri kejadian mobil Kijang yang dikabarkan menghalang-halangi laju ambulans hingga pasien yang dibawanya meninggal dunia.

Menurut Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha, informasi tentang itu sudah didapatkan, pihaknya sedang mendalami.

“Kami saat ini tengah mendalami informasi tersebut. Dari cerita yang dibagikan Fauzi (di media sosial) pengendara mobil Kijang melakukan pelanggaran,” kata dia, Senin (17/8/2020).

Baca Juga:   Mudahkan Warga, Pemkab Garut Rencanakan Gelar Bursa Kerja Tiga Bulan Sekali

Sebagaimana viral di media sosial, kejadian tersebut berlangsung Jumat (14/8) sore lalu. Kisahnya menjadi viral setelah dibagikan salah seorang pengguna Facebook bernama Muhammad Fauzi (20).

“Kalau secara aturan salah. Tapi kita harus lihat dulu kebenaran informasinya seperti apa. Jadi kita dalami dulu,” ujar Asep.

Ia menambahkan, pengemudi yang menghalangi laju ambulans bisa kena pidana. “Ada hukumannya. Bahkan bisa sampai pidana,” katanya

Baca Juga:   Tiga Pemuda Terluka dalam Tabrakan Frontal di Bayongbong, Sepeda Motor Tanpa Lampu Jadi Pemicu

Menurut Asep, ambulans merupakan salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalanan. Dengan menghalangi laju ambulans, seorang pengendara melanggar Pasal 134 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ambulans itu satu dari tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Pengendara seharusnya menghargai dan mempersilakan ambulans lewat duluan,” kata dia. (dtc)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *