GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resort Garut mengaku tengah menelusuri kejadian mobil Kijang yang dikabarkan menghalang-halangi laju ambulans hingga pasien yang dibawanya meninggal dunia.
Menurut Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha, informasi tentang itu sudah didapatkan, pihaknya sedang mendalami.
“Kami saat ini tengah mendalami informasi tersebut. Dari cerita yang dibagikan Fauzi (di media sosial) pengendara mobil Kijang melakukan pelanggaran,” kata dia, Senin (17/8/2020).
Sebagaimana viral di media sosial, kejadian tersebut berlangsung Jumat (14/8) sore lalu. Kisahnya menjadi viral setelah dibagikan salah seorang pengguna Facebook bernama Muhammad Fauzi (20).
“Kalau secara aturan salah. Tapi kita harus lihat dulu kebenaran informasinya seperti apa. Jadi kita dalami dulu,” ujar Asep.
Ia menambahkan, pengemudi yang menghalangi laju ambulans bisa kena pidana. “Ada hukumannya. Bahkan bisa sampai pidana,” katanya
Menurut Asep, ambulans merupakan salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalanan. Dengan menghalangi laju ambulans, seorang pengendara melanggar Pasal 134 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ambulans itu satu dari tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Pengendara seharusnya menghargai dan mempersilakan ambulans lewat duluan,” kata dia. (dtc)



.png)











