GOSIPGARUT.ID — Luas lahan pemakaman yang dikelola oleh Pemkab Garut ternyata hanya 9,7 hektare. Lahan seluas itu tersebar di 42 kecamatan, dan menyumbang kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp13 juta per tahun.
“Khusus tahun ini, karena terjadi pandemi Covid-19 target PAD sebesar Rp13 juta per tahun itu tidak akan tercapai, karena sewa tanah pemakaman ini biasanya kita tagihkan di saat nadran lebaran. Sekarang kan dilarang kumpul-kumpul, jadi tidak ada nadran. Kami juga tidak bisa menagih,” kata Kepala Bidang Pemakaman Umum pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Dangsani.
Ia menambahkan, lahan pemakaman di perkotaan harus sudah diperluas, karena jumlah penakaman yang ada sudah cukup padat.
“Sesuai Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1987, bahwa pemerintah daerah harus menyediakan sarana sosial seluas 20 persen dari total luas wilayah. Dari situ Pak Bupati menginstruksikan kepada kami, pemakaman di wilayah perkotaan harus ada pengembangan,” ujar Dangsani.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama Kasi Pemakaman Umum, Ivan, sudah menginventarisir pemakaman di perkotaan yang sudah layak dikembangkan, sesuai perbandingan jumlah penduduk dan kepadatan pemakaman.
Dangsani menyebut, lahan yang sudah harus dikembangkan, yakni Pemakaman Umum di Kampung Tenjolaya Kecamatan Tarogong Kidul, Pemakaman Bratyuda Kelurahan Regol, Pemakaman Sukadana di Kelurahan Kota Kulon, dan Pemakaman Kelurahan Paminggir di Kecamatan Garut Kota.
“Untuk Tahun 2021, seseuai instruksi Pak Bupati untuk Tenjolaya akan dikembangkan ke belakang. Di situ ada lahan seluas satu hektar. Yang di Sukadana juga akan dikembangkan, dan kami sudah survei dengan kelurahan. Di situ ada tana luasnya sekitar 3 ribu meter persegi. Untuk yang lainnya mungkin bertahap,” jelasnya.
Dangsani menuturkan, untuk pemakaman yang tidak mungkin diperluas, dikarenakan tidak ada lahan tersisa untuk pengembangannya, itu bisa dialihkan ke tempat lain. Bahkan, kata dia, untuk pengembang perumahan ada kewajiban menyediakan sarana sosial sebesar 20 persen termasuk di dalamnya untuk pemakaman. (Yuyus)



.png)







