Berita

Di Garut, Sebanyak 172.565 Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang

×

Di Garut, Sebanyak 172.565 Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Kendaraan bermotor.

GOSIPGARUT.ID — Kepala Samsat Garut, Ade Irwan, mengatakan jumlah kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4) sampai Juni 2020 sebanyak 431.463 buah. Dari jumlah sebanyak itu, sekitar 172.565 buah (39,17%) tidak melakukan daftar ulang.

“Rinciannya, sebanyak 128.640 buah (29,20%) tidak melakukan daftar ulang selama tiga tahun, dan sebanyak 43.925 (9,97%) belum melakukan daftar ulang 1 tahun telat satu bulan,” ujar dia, usai bertemu dengan Bupati Rudy Gunawan di Ruang Pamengkang Pendopo Garut, Selasa (04/07/2020).

Ade menjelaskan, untuk kendaraan roda dua (R2) jumlah totalnya mencapai 385.046 buah, terdiri dari plat hitam 382.146 dan plat merah 2.900. Sedangkan kendaraan roda empat (R4) berjumlah 46.417 buah, terdiri dari plat hitam 41.027, plat merah 865, dan plat kuning 4.523.

Baca Juga:   Dari Arena ke Pasar, Pesta Patok Domba Garut Dongkrak Transaksi hingga Rp 1,6 Miliar

Bupati Rudy Gunawan mengajak warga Garut, khususnya pemilik kendaraan bermotor (KBM) roda dua dan empat, memanfaatkan Program Triple Untung Plus. Sebagai bagian dari Program Pemberian Insensif Pajak Daerah itu, bergulir di periode 1 Agustus hingga 23 Desember 2020.

“Ada juga tiga diskon, yakni diskon pajak kendaraan, diskon tunggakkan PKB tahun ke-5, serta diskon BBNKB I. Hayu warga Garut segera manfaatkan, pajak kita, untuk kita,” kata Rudy.

Baca Juga:   Dipusatkan di Tasikmalaya, 6000 Honorer Garut Mengikuti Seleksi PPPK Memperebutkan 1.600 Kuota

Ade Irwan menambahkan, pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

“Sedangkan lembebasan BBNKB II, termasuk bebas denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat,” ujarnya.

Sementara untuk pembebasan tarif progresif pokok tunggakan, tambah Ade, diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

Baca Juga:   Seorang Mahasiswa Asal Cibiuk Ditangkap Polisi karena Diduga Terlibat dalam Peredaran Narkotika

Program Triple Untung Plus yang dimulai 1 Agustus 2020 hingga 23 Desember 2020, berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor; badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa, diikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin. (Yan AS)

Yanti
previous arrow
next arrow

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
BGN 1
previous arrow
next arrow
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *