GOSIPGARUT.ID — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial akan diberlakukan di 12 kecamatan, Kabupaten Garut. Teknis penerapannya pun telah disiapkan.
“Sekarang kami masih membahas rancangan Perbup-nya (peraturan bupati) mengenai PSBB ini. Untuk penetapan pelaksanaan, besok kami bersama Forkopimda akan rapatkan,” ujar Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, Minggu (3/5/2020).
Menurut dia, PSBB parsial diterapkan bersadarkan sebaran pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi. Ke 12 wilayah yang nantinya akan diterapkan PSBB ini, yakni Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cibatu, Cisurupan, Cikajang, dan Cigedug.
“Dari total kecamatan yang diterapkan PSBB, kami bagi menjadi empat klaster yakni Garut Kota, Wanaraja, Cikajang, dan Cibatu. Itu dilakukan untuk memudahkan operasional PSBB,” ucap Helmi.
Selama pelaksanaan PSBB, seluruh aktivitas masyarakat di 12 kecamatan akan dibatasi. Dari mulai libur sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan di tempat umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan lainnya terkait pertahanan, dan keamanan.
“Untuk sekolah, saat ini sudah dilaksanakan di seluruh kecamatan. Jadi semua siswa sekarang ini harus belajar mandiri di rumah,” katanya.
Setelah diterapkan PSBB nanti, dijelaskan Helmi, seluruh aktivitas masyarakat akan dibatasi. Mulai bekerja sampai pelaksanaan ibadah harus dilakukan mandiri di rumah.
“Sebelumnya hanya PNS saja yang dibatasi bekerjanya. Sekarang seluruh kegiatan usaha dibatasi. Lalu kegiatan ibadah, sosial budaya, pergerakan orang, semua dibatasi,” ujar Wakil Bupati.
Aktivitas masyarakat yang ada di 12 kecamatan akan terus dipantau oleh kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Pihaknya menyiapkan cek poin di seluruh kecamatan. “Jadi ketika ada warga yang masuk dan keluar harus lapor terlebih dahulu,” tandas Helmi.
Ia mengatakan, petugas gabungan setiap hari akan melakukan patroli untuk memantau aktivitas masyarakat selama 14 hari. “Setiap hari razia, kalau ada masyarakat yang melanggar akan ditindak. Sanksinya ada, sesuai aturan,” kata Helmi.
Ia menambahkan, operasional usaha juga akan dibatasi. Seperti pasar modern atau mall, hanya diberi waktu buka dari mulai pukul 10.00 sampai 20.00. Sedangkan pasar tradisional itu beroperasi dari pukul 03.00 sampai 12.00.
“Sementara untuk warung dan toko sembako masyarakat itu dari pukul 06.00 sampai 20.00. Sementara untuk rumah makan dan penjual makanan diberi waktu dari pukul 16.00 sampai pukul 05.00,” ucap Helmi.
Terkait jaminan hidup masyarakat selama PSBB, Wabup memastikan akan memberi bantuan sosial ke masyarakat yang terdampak Covid-19. Ada 884 ribu kepala keluarga di Garut. Sekitar 70 persen akan mendapat bantuan. (Trbn)



.png)











