Jawa Barat

Dukung PSBB, PT Kahatex Rumahkan Belasan Ribu Karyawannya

×

Dukung PSBB, PT Kahatex Rumahkan Belasan Ribu Karyawannya

Sebarkan artikel ini
Karyawan pabrik tekstil, PT. Kahatex, tengah bekerja. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diberlakukan sejak 22 April 2020 hingga 5 Mei 2020 mendatang, salahsatu perusahaan tekstil terbesar di Kabupaten Sumedang, PT. Kahatex, telah merumahkan karyawannya sebanyak 15.682 orang.

Hal itu disampaikan Manajer Umum Bidang Humas dan Lingkungan PT Kahatex, Luddy Sutedja kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).

“Dalam rangka memenuhi persyaratan PSBB, kami mohon maaf sudah tidak bisa menambah lagi pengurangan karayawan. Dikarenakan divisi divisi yang saat ini masih produksi adalah divisi yang harus menyelesaikan delivery order Mei dan Juni 2020,” katanya.

Baca Juga:   Soal Pose "1 Jari", Inilah Jawaban Ridwan Kamil

Kendati demikian, sambung Luddy, walaupun kondisi barang belum bisa dikirim tetapi komitmen awal harus tetap dijaga sehingga pada saat nanti kondisi sudah membaik semua barang sudah siap kirim.

“Saat ini karyawan kami yang masih bekerja sebanyak 15.000 orang dibagi 3 shift. Jadi setiap shift-nya hanya 5.000 orang dengan tetap ada pengaturan libur setiap shift-nya sekitar 700 sampai 800 orang. Setiap shift yang aktif bekerja hanya sekitar kurang lebih 4.300 orang karyawan,” ujarnya.

Baca Juga:   Jabar Pertahankan Status Provinsi Terfavorit untuk Investasi, KDM Janji Beri Rasa Aman dan Nyaman bagi Investor

Lebih dari itu, terang Luddy, pada 22 April 2020 kemarin, pihaknya telah membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 5.000 orang karyawan.

“Pemberian THR di awal Ramadhan merupakan salahsatu komitmen perusahaan dengan 4 serikat pekerja yang telah disepakati sejak 23 Maret 2020 pada saat awal kami merumahkan karyawan. Sehingga karyawan kami tidak kesulitan dalam menghadapi pandemi Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:   Aktivitas Kantor Pusat Bank BJB Tetap Normal Pasca Beredar Kabar Adanya Penggeledahan KPK

Luddy menambahkan, awalnya pihak perusahaan ingin membagikan THR untuk seluruh karyawan yang dirumahkan. Namun Bupati Sumedang tidak berkenan, karena bertepatan dengan hari pertama PSBB. Sehingga sisanya, atas kesepakatan bersama, ditunda sampai PSBB berakhir. (Rri)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *