Hukum

Polres Ciamis Bongkar Komplotan Curanmor, Tiga Pelaku Adalah Warga Garut

×

Polres Ciamis Bongkar Komplotan Curanmor, Tiga Pelaku Adalah Warga Garut

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra dalam pers kasus pencurian kendaraan bermotor. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Jajaran Polres Ciamis berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian mobil dan motor di wilayah Pangandaran. Tiga dari empat pelaku adalah warga Kabupaten Garut.

”Kami berhasil menangkap pelaku pencurian mobil dan motor di Dusun Mandala RT 19/09 Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran,” kata Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra dalam konferensi pers Selasa, (24/03/2020).

Ia menjelaskan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah S (47), seorang buruh asal Kampung Situsari RT 06/RW 07 Desa Situsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Les Komputer di Peundeuy Garut Ditangkap Polisi

Tersangka lain yaitu NS (49), warga Kampung Dunusmaung, RT 01/RW 10 Desa Sindanggalih, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, dan DP (37), warga Kampung Rawabadak RT 01/RW 07 Desa Ramasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

”S, NS, dan DP sudah berada di Polres Ciamis. Satu tersangka lagi berinisial Y (39), warga Pameungpeuk, Garut, masih dalam pencarian,” ujar Dony.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tarogong Kidul, Amankan 21,69 Gram Barang Bukti

Ia mengungkapkan, dalam operasinya para tersangka mengambil mobil dan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Saat ini polisi masih memburu satu tersangka lain.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi membawa menemukan bukti berupa 1 buah kunci leter Y; 2 buah mata kunci palsu; 1 buah soket kabel pendek; dan 1 unit kendaraan sepeda motor merk honda Vario warna putih tanpa pelat nomor polisi.

Baca Juga:   Kejari Garut Edukasi Kades Tentang Pemahaman Hukum untuk Mencegah Korupsi Dana Desa

“Kami juga menemukan satu unit kendaraan roda empat pikap warna hitam merk Suzuki ST 150, juga tanpa pelat nomor polisi sebagai sarana kejahatan,” terang Dony.

Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Sndn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *