Berita

Menipu Bisa Memasukan Kerja ke Bank, Seorang Pria di Garut Ditangkap Polisi

×

Menipu Bisa Memasukan Kerja ke Bank, Seorang Pria di Garut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Penipu yang menawari kerja di bank ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial R alias Rancung (42) ditangkap polisi karena menipu orang dengan modus bisa memasukan kerja ke Bank BRI. Rancung tertangkap tangan saat tengah meminta sejumlah uang.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, Rancung ditangkap Kamis (20/2/2020) lalu di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

“Kami amankan seorang tersangka berinisial R alias Rancung terkait kasus penipuan dengan modus mengaku bisa memasukan kerja di bank,” ucap Maradona kepada wartawan di Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Minggu (23/2/2020).

Baca Juga:   PVMBG: Ingatkan Kejadian Bencana Kerap Berulang

Ia menjelaskan, Rancung menjalankan aksinya dengan cara mengaku memiliki kenalan di Bank BRI dan bisa memasukan korban bekerja di bank tersebut. “Untuk bisa masuk kerja, tersangka ini meminta dana pelicin jutaan rupiah kepada korbannya,” katanya.

Bermodal jaket kulit, sepatu boots, dan kaca mata, siasat busuk Rancung berhasil memperdaya korbannya. Yang terbaru, korban bahkan sudah hampir menuju Bank BRI dan ‘pura-pura bekerja’ di sana.

Baca Juga:   Pemprov Jabar Siapkan 80 Program Pengembangan Jabar Selatan Berbiaya Rp157 Triliun

“Tersangka menelepon korban saat sudah tiba di bank dan menyatakan bahwa kerjanya diundur,” kata Maradona.

Korban yang curiga langsung lapor polisi. Rancung berhasil ditangkap polisi di kawasan Karangpawitan, tepatnya di rumah korban saat dia meminta sejumlah uang pelicin yang belum dilunasi korban.

Parahnya, uang hasil menipu korban digunakan foya-foya oleh Rancung yang merupakan pengangguran ini. Salah satunya, uang itu digunakan untuk membeli ayam adu yang kemudian disita polisi sebagai barang bukti.

Baca Juga:   Apresiasi Perpanjangan PSBB di Garut, Pendiri PISP Berharap Tidak Formalitas Semata

“Tersangka meminta uang Rp6 juta, tapi korban baru memberinya Rp3 juta. Kami tangkap Kamis kemarin sekira pukul 10.00 WIB,” ucap Maradona.

Rancung kini ditahan polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman bui lima tahun. (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *