Berita

Injak Kitab, Pria di Garut Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

×

Injak Kitab, Pria di Garut Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Hary Kurniawan, pelaku penginjak Al Qur'an di Garut minta maaf. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Hary Kurniawan terancam hukuman enam tahun penjara gegara menginjak kitab kuning berbahasa Arab. Ia dijerat pasal berlapis.

Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah mengatakan Hary disangkakan melanggar Pasal 177 KUHP tentang Penghinaan Benda-benda Keperluan Ibadah dan Pasal 45a ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka kami jerat Pasal 177 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat. Serta Pasal 45a ayat 2 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Dede, Rabu (1/1/2020).

Baca Juga:   Seminar KVB di Banjarmasin: Strategi & Peluang Trading di Era Digital

Insiden penginjakan kitab kuning Majmu Syarif itu dilakukan Hary pada April 2019. Ia saat itu nekat menginjak kitab lantaran diminta oleh pacarnya berinisial A untuk bersumpah bahwa dia akan menikahi A. Lantaran hubungan asmaranya dengan A bermasalah, A diduga menyebarkan foto Hary saat menginjak kitab itu ke media sosial Facebook.

“Pelaku HK menginjak buku bertulis huruf Arab tersebut dengan dua cara, yaitu dengan beralaskan karpet dan berdiri di atas kursi,” ucap Dede.

Baca Juga:   Zyrex Luncurkan D Tech Pro: Laptop Stylish & Tangguh untuk Kreator Muda Indonesia

Polisi menyita barang bukti dalam kasus tersebut. Barang bukti itu diperoleh polisi saat menggeledah rumah tersangka Hary.

Dede memastikan lembaran berbahasa Arab yang diinjak Hary itu bukan Al-Quran. “Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain sebuah kitab kuning Majmu Syarif, sebuah karpet dan kursi,” ujar Dede.

Kitab Majmu Syarif yang disita merupakan kitab yang diinjak tersangka Hary. Sedangkan kursi dan karpet merupakan alas saat Hary menginjak kitab.

Baca Juga:   Hingga Agustus 2025, KAI Logistik Kelola Lebih dari 15 Juta Ton Barang

“Saat itu (setelah penggeledahan) kami amankan alat bukti ke Mapolres Garut,” kata Dede. (dtc/fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *