Politik

Puluhan Pengacara akan Gugat Kedzaliman Partai Gerindra Terhadap Ervin Lutfhi

×

Puluhan Pengacara akan Gugat Kedzaliman Partai Gerindra Terhadap Ervin Lutfhi

Sebarkan artikel ini
Dedi Kurniawan dan Ervin Luthfi. (Foto: Kolase/Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Merasa didzalimi karena telah didepak dari kader dan daftar anggota DPR RI terpilih, puluhan pengacara akan mendampingi Ervin Luthfi untuk menggugat Partai Gerindra dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Rencana Senin dimasukkan gugatannya ke PTUN. Lebih dari sepuluh (pengacara), ini sedang konsolidasi,” kata Juru Bicara Tim Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan, Sabtu (21/09/2019).

Menurut dia, seperti dilansir dari rmoljabar.com, KPU telah membuat keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang. Hanya berdasar surat dari DPP Gerindra, KPU membuat Surat Keputusan baru yaitu mencoret dan menetapkan Mulan Jameela sebagai anggota legislatif terpilih menggantikan Ervin.

Baca Juga:   DPP Gerindra Percayakan Muhammad Husein Pimpin DPC Garut Gantikan Enan

Dedi menambahkan, penggantian secara sepihak itu juga sudah melanggar AD/ART partai. Karena pemecatan keanggotaan partai harus berdasarkan AD/ART. Ada prosedur dan tahapannya.

“Ervin Luthfi tidak pernah melakukan (pelanggaran) apa-apa, tidak pernah melakukan tindakan indisipliner. Tiba-tiba dipecat tanpa dikonfirmasi, tanpa diberitahu, ini kan dzalim,” tegasnya.

Masih kata Dedi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ngawur dan tidak paham bahwa sengketa pemilu bukan ranah pengadilan. Akan tetapi, yang berhak menyidangkan sengketa itu bukan Pengadilan Negeri, tetapi MK, dengan berdasar pada UU Pemilu. 

“Seharusnya menolak gugatan Mulan Jameela CS, karena bukan ranah dia. Sudah jelas itu ranah MK. Celakanya PN Jaksel mengabulkan, tidak paham, apalagi dalam amar putusan meminta tergugat mengabulkan permintaan penggugat. Itu dari mana? Pengadilan tidak boleh berasumsi. Tidak ada istilah meminta supaya DPP Partai Gerindra menetapkan penggugat supaya menjadi anggota DPR RI, ngawur itu,” katanya.

Baca Juga:   Raih 216.187 Suara, Partai Gerindra Merebut Delapan Kursi DPRD Garut

Selanjutnya, pihaknya yakin bahwa Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra sangat taat terhadap hukum. Karena jika dipikir oleh logika dari mana alasannya orang yang tidak pernah melakukan pelanggaran apapun dipecat tanpa adanya pemberitahuan.

“Coba logikanya di mana? orang dipecat tanpa adaya pemberitahuan, tanpa diberitahukan pelanggarannya apa, bener gak itu? Ini gak bener,” katanya.

Baca Juga:   Penggantian Caleg Terpilih Ervin Luthfi, KPU Dinilai Langgar UU Pemilu

Menanggapi asumsi polemik ini berpangkal dari adanya politik balas budi Prabowo terhadap Ahmad Dhani, Dedi menjawab itu urusan Prabowo.

“Ini kekacauan di tingkat elit Gerindra. Adanya (politik balas budi) itu terserah, silakan, boleh selama tidak melanggar Undang-Undang. Tidak ada yang menghalangi politik balas budi. Tapi karena ini negara hukum, ya tidak boleh bertentangan,” pungkasnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *