HukumNasional

Penyanyi Iis Sugianto Mengaku Tidak Serahkan Bukti Tambahan ke KPK

×

Penyanyi Iis Sugianto Mengaku Tidak Serahkan Bukti Tambahan ke KPK

Sebarkan artikel ini
Penyanyi Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019). (Foto: Benardy Ferdiansyah)

GOSIPGARUT.ID — Penyanyi Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto mengaku tidak ada bukti tambahan yang diserahkannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pada Selasa (13/8/2019) memeriksa Iis sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS).

“Tidak ada, hanya me-“refresh” (keterangan) saja karena semua bukti sudah saya berikan semua ke KPK karena dalam hal ini saya membantu pemerintah untuk memberantas korupsi,” kata Iis usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:   KPK Jadwalkan Periksa Internal BJB Terkait Dugaan Korupsi Proyek Iklan hingga Pekan Depan

Untuk diketahui, Iis juga pernah diperiksa KPK pada 15 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).

Iis saat itu diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Saat itu, KPK mengonfirmasi Iis soal peristiwa penjualan rumahnya yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka Emirsyah.

Baca Juga:   Kejaksaan Garut Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Bansos Sapi Bunting

Untuk diketahui, KPK pada Rabu (7/8/2019) telah menetapkan Soetikno dan Emirsyah sebagai tersangka TPPU.

Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Terkait kasus TPPU itu, otoritas penegak hukum di Singapura telah menyita satu unit apartemen milik Emirsyah dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura.

Baca Juga:   Pengamat Hukum Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB Senilai Rp200 Miliar

Selain itu, KPK juga telah menyita atas satu unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta Selatan milik tersangka Emirsyah. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel Iklan
Yudi-Tmi
previous arrow
next arrow
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *