Berita

Gadis Korban Asusila oleh Dukun di Tasikmalaya Mengalami Trauma

×

Gadis Korban Asusila oleh Dukun di Tasikmalaya Mengalami Trauma

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Anak korban asusila.

GOSIPGARIT.ID — Seorang gadis korban asusila oleh dukun pijat di Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, mengalami trauma sehingga perlu pendampingan untuk menjalani proses pemulihan psikisnya.

“Ya (trauma) untuk itu dilakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya, Ato Rinanto melalui telepon seluler, Kamis (25/7/2019).

Ia menuturkan, korban yang masih berusia belia itu mengalami trauma akibat perbuatan dukun yang dipercaya mampu mengobati berbagai penyakit termasuk memijat.

Baca Juga:   Pengurus KNPI Bayongbong Kecewa Panitia PHBN tak Menghargainya

Dukun itu, kata Ato, melakukan perbuatan asusila saat korban hendak diobati, bahkan pernah melakukannya beberapa kali saat orang tua korban tidak ada di rumah.

Korban, lanjut dia, dipaksa untuk melayani perbuatannya sambil menodongkan pisau dan mengancam akan menyantet orang tua korban. “Korban ini diancam saat orang tua korban tidak ada di rumah,” ujar Ato.

Ia menyampaikan, saat ini pelaku inisial T (41) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya sudah ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orang tuanya.

Baca Juga:   Kinerja Angkutan KAI Logistik Tembus 13,4 Juta Ton Hingga Juli 2025

KPAID Tasikmalaya, kata Ato, telah mendampingi korban selama menjalani proses hukum di Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota hingga proses persidangan. “KPAID akan terus melakukan pendampingan kepada anak yang terlibat kasus,” katanya.

Sementara itu, kasus asusila terhadap anak gadis telah berlangsung sejak 1 Februari 2019 kemudian berhasil terungkap oleh orang tua korban lalu melaporkannya ke polisi.

Baca Juga:   Kantor BPP Talegong Disatroni Maling, Kartu Tani Diobrak-abrik

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (Ant/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *