GOSIPGARUT.ID — Pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan hal itu ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa damai terkait pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019.
“Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap,” ungkap Rudiantara dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu siang (22/05/2019), seperti dilansir dari siaran pers di laman Kominfo.
Konsekuensi pembatasan itu, menurut Menteri Rudiantara, akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video. “Kita semua akan mengalami pelambatan akses download atau upload video,” jelasnya.
Menurut Rudiantara, fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur di media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter untuk gambar, foto dan video. “Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi,” jelasnya.
Pembatasan itu, menurut Rudiantara, didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini,” tandasnya.