Hukum

Guru AS Minta Maaf dan Mengaku Tak Patut Sebarluaskan Pesan Hoaks

×

Guru AS Minta Maaf dan Mengaku Tak Patut Sebarluaskan Pesan Hoaks

Sebarkan artikel ini
Guru PNS AS (bertopi) sebelum memberikan keterangan pers di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019). AS dotangkap karena menyebarkan pesan pengeboman massal di Jakarta via WhatsApp. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Guru PNS di Kabupaten Garut berinisial AS (45) yang diamankan Kepolisian Resor Garut karena kedapatan menyebarkan pesan undangan pengeboman massal Jakarta di grup-grup aplikasi pesan WhatsApp, meminta maaf.

Disampaikan oleh guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Garut itu pada Selasa siang (21/5/2019) di Mapolres Garut usai jumpa pers. Ia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah menyebarkan konten undangan pengeboman massal di Jakarta pada 22 Mei 2019.

AS juga mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukannya hingga membuat resah masyarakat Indonesia. “Saya Asep Sopian meminta maaf atas share saya yang sudah dilakukan dan meresahkan masyarakat Indonesia,” katanya.

Baca Juga:   Dedi Mulyadi Wujudkan Mimpi Reformasi Hukum, Pelaku Pidana Ringan di Jabar Tak Lagi Harus Dipenjara

Meski demikian, AS mengaku dirinya bukan pembuat pesan tersebut dan membagikan konten tersebut bukan atas kehendak dirinya sendiri, tapi karena ponsel miliknya eror. Namun dirinya tetap mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

AS juga mengatakan bahwa seorang guru tidak patut menyebarluaskan pesan hoax bernada provokatif dan untuk itu dia meminta maaf.“Sebenarnya tidak patut (profesi guru) dan saya mohon maaf sebesar-besarnya (atas nama profesi),” katanya.

Baca Juga:   Polres Garut Siapkan 949 Personel Polisi untuk Pengamanan Pilkada 2024

AS diamankan aparat kepolisian Polres Garut di rumahnya di Kecamatan Cibatu, Sabtu (18/5/2019), setelah kedapatan menyebarkan sebuah pesan yang isinya mengundang pemboman massal kota Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019 di beberapa grup WhatsApp yang ada di ponselnya.

Aparat kepolisian menjerat AS dengan UU ITE dan juga UU terorisme karena perbuatan AS dianggap telah membuat masyarakat resah dan takut.

Baca Juga:   Libur Panjang Hari Kedua di Garut, Polisi Terapkan Sistem "One Way" Hingga Tujuh Kali

Meski AS telah meminta maaf secara terbuka, Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Trunoyudho menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. “Tidak berpengaruh, proses hukum jalan terus,” tegasnya. (Kmp/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *