GOSIPGARUT.ID — Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Garut, Polres, Den POM II/2, Kodim 0611, dan BNNK Garut menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah perkotaan seperti Kecamatan Garutkota, Tarogongkidul, dan Tarogongkaler pada Jum’at malam (28/12/2018).
Pada razia tersebut berhasil diamankan sebanyak 281 botol miras, dengan jenis arak, anggur merah, intisari, dan bir fros dari tiga titik yakni di Kecamatan Garutkota, Tarogongkaler, dan Tarogongkidul.
Selain mengamankan 281 botol dari berbagai merk miras, razia gabungan itu pun mengamankan 12 orang perempuan dan 18 laki-laki yang tidak membawa identitas diri, di antaranya dua pasangan yang kedapatan sedang mesum.
Dede Romansyah S Sos M Kes Sekdis Satpol PP Kab Garut mengatakan, razia yang dilakukan tadi malam dalam rangka menekan angka peredaran miras dalam menjelang tahun baru 2019. Karena biasanya sambung dia, menjelang pergantian tahun banyak penjual miras di berbagai tempat.
“Operasi jelang Tahun Baru ini lebih pada pengawasan dan penegakan aturan ketertiban umum. Dari tiga wilayah Kecamatan kami berhasil menyita sebanyak 281 botol miras, serta mengamankan 12 perempuan dan 18 laki-laki,” ujarnya.
Dede menerangkan, mereka yang terjaring operasi cipta kondisi dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. Mereka langsung didata dan akan dipanggil keluarganya untuk dapat mempertanggungjawabkan kelakuan mereka. Adapun yang kedapatan membawa atau memakai narkoba akan diserahkan kepada pihak BNNK Garut.