Berita

Kades Karyajaya Jadi Tersangka Korupsi, Pelayanan Masyarakat Terhambat

×

Kades Karyajaya Jadi Tersangka Korupsi, Pelayanan Masyarakat Terhambat

Sebarkan artikel ini
Beberepa masyarakat tengah menunggu pelayanan aparat desa, saat mereka menyampaikan kebutuhannya di Desa Karjaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Sejak ES ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa akhir Oktober 2019, seluruh pelayanan masyarakat di Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, praktis dilakukan oleh sekretaris desa (Sekdes) beserta perangkat desa lainnya.

“Untuk sementara seluruh pelayanan dilakukan sekdes dan perangkat lainnya,” ujar Asep Muslihin, Sekdes Karyajaya.

“Sebenarnya bersangkutan (Kades ES) masih ke desa, tapi jarang,” sambung dia.

Akibatnya, pelayanan masyarakat untuk rekomendasi tertentu menjadi terhambat. “Seperti akta nikah itu kan wajib oleh Kepala Desa tidak bisa diwakilkan,” kata dia.

Baca Juga:   Dana Desa 2025 Dikucurkan, Sejumlah Sarana Infrastruktur di Desa Pamalayan Dibangun

Tidak hanya itu, sejak kasus hukumnya mencuat, seluruh pembayaran program, begitu pun tunjangan dan insentif aparat desa menjadi terhambat. “Ya bagaimana lagi kami akhirnya pasrah,” ungkap Asep.

Dengan semakin lambannya pelayanan, lembaganya berharap Pemkab Garut segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) desa, sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu.

“Buat kami juga memberikan kepastian hukum tidak seperti ini, serba sulit,” ujar Asep.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Garut telah menetapkan ES, Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Baca Juga:   Dana Desa Bisa Digunakan untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona

Dalam prakteknya, tersangka ES mengganggsir anggaran dana desa dengan merencanakan program fiktif bagi desa. Total anggaran hingga Rp414 juta, berhasil digelapkan tersangka ES.

“Dana ini diambil dari beberapa sumber, ada Dana Desa sebesar Rp350 juta dengan kegiatan fiktif sebesar Rp175 juta,” ujar Kasi Pidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, beberapa waktu lalu.

Akibatnya, warga langsung protes, sebab anggaran yang ditilap tersangka rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan di sekitar Desa Karyajaya.

Baca Juga:   Welcome Reward KVB Indonesia: Reward Spesial untuk Trader Baru

“Setelah bergejolak di Desa Karyajaya, akhirnya uang Rp175 juta (untuk jalan lingkungan) diganti Rp160 juta oleh tersangka,” kata Deny.

Tidak hanya jalan lingkungan, anggaran untuk pembangunan kantor desa pun tak luput dari praktik rasuah tersangka ES. “Anggaran untuk irigasi juga diduga di korupsi,” ujar dia. (Lp6/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *