GOSIPGARUT.ID — Komisi II DPRD Kabupaten Garut meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut segera menyelesaikan revitalisasi pasar tradisional di Leles yang hingga saat ini tertunda karena pengerjaan sebelumnya tidak sesuai dengan aturan sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Kami DPRD tetap meminta pembangunan pasar itu untuk segera diselesaikan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut Dudeh Ruhiyat kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).
Ia menuturkan, pasar tradisional di Kecamatan Leles sangat dibutuhkan masyarakat untuk melakukan perdagangan dan menumbuhkan perekonomian di daerah itu.
Pemkab Garut, lanjut Dudeh, sudah mencanangkan program pembangunan Pasar Leles dalam dua tahap, untuk tahap pertama mengucurkan anggaran sebesar Rp15 miliar. “Ada dua tahap pembangunan Pasar Leles, tahap pertama struktur sebesar Rp15 miliar,” katanya.
Namun pembangunan pasar itu, kata Dudeh, hingga saat ini belum selesai karena pada anggaran tahap pertama ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dananya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Pemborong pembangunan pasar itu, kata dia, diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp800 juta dengan batas waktu selama dua bulan, akibatnya proses pembangunan tertunda selama uang tersebut belum dikembalikan.
“Pekerjaan itu sudah mencapai 87 persen, namun dalam pembangunan struktur ada indikasi kerugian, dan harus dikembalikan,” ujar Dudeh.
Ia berharap setelah proses pengembalian kerugian uang negara itu selesai, Pemkab Garut secepatnya mengajukan anggaran untuk pembangunan Pasar Leles tahap berikutnya.
“Pemerintah daerah bisa mengalokasikannya agar pembangunan pasar bisa selesai karena selama ini masyarakat meminta pasar itu harus jadi,” kata Dudeh. (Ant/Yus)



.png)















