Berita

Razia Miras di Garut: Polisi Sita 109 Botol, Penjual Gunakan Modus COD

×

Razia Miras di Garut: Polisi Sita 109 Botol, Penjual Gunakan Modus COD

Sebarkan artikel ini
Razia miras di Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Polisi menyita 109 botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Razia pada Rabu malam, 2 September 2026, itu mengungkap penjualan miras tanpa izin yang dilakukan melalui warung, toko, tempat tinggal, hingga sistem cash on delivery (COD).

Razia digelar Satresnarkoba Polres Garut bersama personel gabungan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan razia melibatkan Satresnarkoba, Brimobda Polda Jawa Barat Kompi 1 Yon D Pelopor, Kodim 0611 Garut, Denpom Garut, dan Satpol PP.

“Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” kata Usep.

Baca Juga:   Senyum Anak Negeri: Pelindo Solusi Logistik Hadirkan Kebahagiaan di Panti Asuhan Jelang Momen Pelindo Day 2025

Petugas menyisir Jalan Hampor, Desa Sukagalih; Jalan Panday, Desa Langensari; dan Jalan Raya Cipanas, Desa Cimanganten. Ketiganya berada di Kecamatan Tarogong Kaler.

Penyisiran berlanjut ke Jalan Warung Peuteuy, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Garut Kota. Polisi juga memeriksa sejumlah tempat karaoke.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 109 botol minuman beralkohol dari sejumlah pemilik atau penjual.

Barang bukti itu berasal dari beberapa orang. Dari F, polisi menyita lima botol Intisari. Dari RH, dua botol Intisari dan dua botol AO ukuran kecil.

Dari FP, petugas mengamankan lima botol Intisari dan tiga botol Atlas. Sementara dari M, polisi menemukan 21 botol minuman beralkohol jenis Ciu.

Baca Juga:   Mulai April 2022, Siaran TV di Garut Akan Migrasi dari Analog ke Digital

Jumlah barang bukti terbanyak disita dari D. Polisi mengamankan 19 botol Intisari, 20 botol AO ukuran kecil, 10 botol Ciu, delapan botol Kawa-Kawa Hijau, enam botol Kawa-Kawa Blackcurrant, lima botol Intisari Blackcurrant, dan tiga botol Atlas.

Total barang bukti dari D mencapai 71 botol.

Selain menemukan miras dari berbagai jenis, polisi juga mengidentifikasi pola distribusinya. Penjualan tidak selalu dilakukan secara langsung di toko atau warung. Sebagian transaksi dilakukan dengan sistem COD.

Modus tersebut membuat transaksi dapat berlangsung tanpa keberadaan tempat penjualan yang terlihat secara terbuka. Polisi menyebut seluruh kegiatan itu dilakukan tanpa izin.

Baca Juga:   Hama Ulat Serang Padi Siap Panen di Tarogong Kidul Garut

Usep mengatakan operasi semacam ini akan dilakukan secara berkala. Kepolisian berharap langkah tersebut dapat mempersempit ruang peredaran minuman beralkohol ilegal di Garut.

“Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala,” ujar Usep.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat tidak menjual ataupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Warga diminta memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya.

Kepolisian menilai pengawasan terhadap peredaran miras merupakan bagian dari upaya menjaga situasi Kamtibmas. Razia akan menjadi salah satu langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Fridealis J)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *